Yusril: Masa Penahanan Habis, Ongen Harus Dibebaskan

Akun Twitter Ongen
Sumber :
  • Twitter

VIVA.co.id – Pengacara Yulian Peonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan masa penahanan klaiennya akan habis pada tanggal 12 Ferbruari 2016. Sebab itu, dia meminta agar polisi segera membebaskannya. Ongen ditahan polisi atas dugaan pelanggaran

Kemenkumham: Dunia Maya Selama Ini Tak Ada Remnya

Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
“Tanggal 12 Februari ini masa penahanan Ongen habis. Polisi hanya bisa perpanjang masa penahanan Ongen dengan izin hakim,” kata Yusril dalam akun titternya, @Yusrilihza_Mhd.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi penyidik polisi untuk memperpanjang masa tahanan Ongen. Karena dari awal, kasus ini tidak cukup bukti untuk diteruskan. “Alasan hukum yang digunakan juga lemah,” ujarnya.

Kasus Hina Presiden, Sidang Ongen Hanya Berlangsung 15 Menit

Pakar Hukum Tata Negara ini menilai berkas Ongen yang sudah P20 kini kembali ke P19. Menurutnya, itu karena Jaksa berpendapat bukti yang diajukan polisi tidak cukup untuk meneruskan perkara ongen ke pengadilan (P21).

Draft Revisi UU ITE Rampung Juni 2016

"Itu berarti polisi harus cari lagi bukti2 yang sah dan meyakinkan untuk membawa perkara ongen ke pengadilan,” ujarnya.
 
Yusril kemudian membuat surat untuk Bareskrim agar penahanan Ongen ditangguhkan atau diubah menjadi tahanan kota.

“Berlama-lama menahan seseorang tanpa keperluan yang nyata dan mendesak hanya akan mengurangi hak-hak asasi seseorang,” katanya.
 
Pengamat Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali sepakat dengan pernyataan Yusril. Jika proses P20 menjadi P19, maka sebaiknya Ongen dibebaskan. Karena dirinya yakin, Polisi akan mencari bukti apalagi toh kata Zainudin Polisi sudah mengatakan yang menjadi dasar pelanggaran Ongen ada di twitt tanggal 12-14 Desember sebanyak 200 twitt.
 
“Jadi mau dicari bukti apalagi, jika P19. Sebaiknya sudah lepaskan saja, masih banyak urusan lain  yang harus segera diselesaikan oleh polisi dan pemerintah saat ini. Polisi sebaiknya urus kasus besar saja yang jelas-jelas merugikan masyarakat,” kata Zainudin.
 
Apalagi katanya jika kasus ini sampai ke Pengadilan, maka akan tambah ribet dan kacau. Karena kata dia, Jokowi wajib hadir. Ini kan menurutnya ngawur sekelas kepala negara harus hadir di Pengadilan yang harusnya tidak dilakukan.

“Kita hormati Jokowi sebagai presiden, jangan dia disibukan dengan urusan sepele seperti ini, sebaiknya sih bebaskan saja jangan dibuat ribet,” katanya.
 
Diketahui Ongen ditahan selama hampir 55 hari di tahanan Bareskrim Mabes Polri karena dituduh melanggar UU Pornografi dan UU ITE atas twittnya #PapaDoyanLonte dan foto kelamin anak kecil yang diunggah oleh akunnya @Ypaonganan. Kata Lonte dan foto tersebut dinilai polisi porno. Sementara ahli hukum menyebut kata Lonte dan foto kelamin anak kecil tidak berbau pronografi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya