Jero Wacik Divonis 4 Tahun Bui: Terima Kasih Pak SBY

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta kepadanya.

Kendati masih pikir-pikir, Jero menilai bahwa putusan majelis hakim ini merupakan hasil maksimal. Mengingat vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Bahkan pidana uang pengganti yang dijatuhkan hakim, yakni Rp5,07 miliar jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu uang pengganti sekitar Rp18,7 miliar.

"Menurut saya ini hasil maksimal yang sementara kami dapat, bahwa perjuangan kami membela diri dengan saksi-saksi banyak dipertimbangkan majelis hakim," kata Jero, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.

Jero sempat mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) yang telah mau menjadi saksi meringankan baginya.

"Terima kasih Pak SBY, Pak JK hadir sebagai saksi meringankan. Pertimbangan Pak SBY atas kinerja saya sebagai menteri juga dipertimbangkan," kata Jero.

Terkait putusan, Jero menyoroti mengenai pertimbangan hakim yang menyebut bahwa kesalahannya adalah kurang pengawasan kepada anak buahnya.

"Itu melegakan saya juga kalimat itu, bukan kesalahan saya, tapi karena saya kurang kontrol ke anak buah. Pelajaran buat saya, menteri lain juga agar bisa mengontrol anak buah dengan baik," kata Jero.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat berkunjung di SMPN 2 Tanggulangin. (Istimewa)

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 19 April 2024, sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024