Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Respons Simpatisan ISIS

Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Abi Sambasi, selaku kuasa hukum Helmi Muhammad Alamudi alis Abu Royan, salah seorang simpatisan Islamic State of Irac And Syria (ISIS), mengatakan akan berpikir lebih lanjut terkait vonis terhadap kliennya.

"Kami tentu akan konsultasi dulu dengan klien apakah vonis dianggap berat. Kalau merasa keberatan nanti kami ajukan banding sebelum tujuh hari," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa, 9 Februari 2016.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Helmi dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, Selasa, 9 Februari 2016. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Berdasarkan pengakuan Helmi, menurut Abi, kliennya mengaku tidak ikut mendanai aksi terorisme seperti yang disangkakan kepadanya. Kliennya hanya mengambil keuntungan dari penjualan tiket bagi warga yang ingin berangkat ke Suriah.

"Keuntungan tersebut ia salurkan ke pondok pesantren. Karena kan ada yatim piatu. Enggak ada motivasi lain," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam persidangan dikatakan bahwa kliennya mendanai 39 orang yang berangkat menuju Suriah. Tapi, menurut Abi, dana yang dimaksud bukan untuk terorisme, melainkan merupakan transaksi tiket bagi warga yang ke Suriah.

"Justru uang-uang itu adalah uang pembelian tiket yang mau berangkat ke Suriah," ujarnya.

Seperti diketahui, JPU mendakwa Helmi dengan dua pasal yakni, Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang (UU) Terorisme Tahun 2003, serta Pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme.


 

ISIS Klaim Rampas Senjata Milik Tentara AS
Polisi Antiteror Kanada.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

Tersangka bernama Aaron Driver dan ia bertindak tunggal.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016