Pedagang Baju Pendukung ISIS Divonis 3 Tahun Penjara

Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pendukung Daulat Islamiyah (IS) atau ISIS, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin divonis tiga tahun penjara karena terbukti membantu perjalanan sejumlah WNI yang ingin bergabung dengan organisasi teroris tersebut. Tindakan Aprimul tersebut menurut hakim berandil memicu teror yang terjadi di Indonesia.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Arifin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 9 Februari 2016.

Mendengar vonis tersebut, Aprimul tertunduk. Pria tersebut sehari-harinya diketahui berdagang pakaian. Aprimul ingin bergabung dengan ISIS melalui penyiapan tiket perjalanan yang mereka tumpangi.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Sebelumnya, Aprimul dituntut lima tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan. Aprimul bersama enam lainnya menjadi terdakwa simpatisan ISIS, dan hari ini menghadapi vonis hukum.

Aprimul didakwa dengan dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Terorisme Tahun 2003, Pasal 13 huruf c Perpu No.1 tahun 2002, serta Pasal 5 jo Pasal 4 UU No.9 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Tindak Pidana Terorisme.
 
"Dalam perkara ini, peran Aprimul yaitu mengecek tiket pesawat yang mereka tumpangi," kata hakim. (ase)

Munarman Tertawakan Tuntutan 8 Tahun Penjara: Kurang Serius
Sumber : medium.com (Nigeria deserve and should be better)

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Pemberontakan yang berulang di Nigeria Utara merupakan hasil dari lingkungan politik Nigeria.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2023