Mengapa Kepala Daerah Lambat Dilantik

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmaji, mengungkapkan adanya manuver politik yang dilakukan DPRD di daerah. Akibatnya, usulan SK penetapan kepala daerah terpilih yang seharusnya disahkan Kemendagri menjadi terhambat.

Gibran Absen di Upacara Hari Otoda, Tak Dapat Penghargaan Satyalencana

"Yang jadi soal, seringkali berbelit-belit itu proses di DPRD. Kadang-kadang waktu yang dibutuhkan oleh DPRD seringkali bermanuver politik," kata Dodi kepada VIVA.co.id, Selasa, 9 Februari 2016.

Menurut Dodi, sampai saat ini banyak daerah yang usulan SK penetapan kepala daerahnya terhambat.

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

"Banyak (manuver). Yang saya dengar di daerah banyak. Tidak hafal, misal seperti (di) Sumatera Utara, di salah satu kabupatennya, belakangan ini ada dan di beberapa tempat lain masih seperti itu," ucap dia.

Kata Dodi, Kemendagri bisa saja melakukan by pass prosedur. Artinya, tanpa usulan yg dilegalisir DPRD pun menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sudah bisa dibuatkan SK-nya oleh Menteri Dalam Negeri.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Kalau dari Kemendagri tinggal meminta berkas saja kepada Gubernur, supaya KPU segera mengirimkan berkas. Persoalannya, apakah kawan-kawan yang mengalami masalah di wilayahnya menghadapai persoalan politik lalu tidak ada terobosan-terebosan. Sebenarnya dengan terobosan kan jalan," kata Dodi.

Sebelumnya, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah (FKDH) Direktorat  Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Ansel Tan mengatakan banyak daerah yang belum mengajukan usulan SK penetapan. Padahal salah satu syarat pelantikan adalah SK penetapan kepala daerah.

Perkembangan terakhir dari 202, baru masuk 94 usulan SK penetapan Bupati/Wali Kota, yang akan dilantik 17 Februari mendatang. Sedangkan untuk SK penetapan Gubernur yang akan dilantik 12 Februari ini, total 7 usulan SK penetapan telah diterima semua oleh Kemendagri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya