Ini Tujuan DPR Revisi UU KPK

Sumber :
  • MPMC/ Bachren

VIVA.co.id – Wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih menuai pro dan kontra. Revisi ini dinilai bisa melemahkan, namun ada juga yang menilai bisa menguatkan.

Demo Revisi UU KPK di Jombang Sempat Ricuh

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),  Maruarar Sirait, tantangan revisi ini adalah mensinergikan KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

"Pemerintah sangat berusaha untuk mensinergikan itu," kata Maruarar, Senin malam 8 Februari 2016.

NU Belanda Siap Jihad Jika UU KPK Direvisi

Dalam suatu survei, wacana revisi ini disebut membuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada DPR RI menurun. Namun, Maruarar optimistis jika Ketua DPR yang baru, Ade Komarudin, bisa memulihkan tingkat kepercayaan itu.

"Saya apresiasi kepada Ketua DPR yang baru, Pak Ade Komarudin, yang menyangkut kebijakan legislasi, kunjungan ke luar negeri yang dikurangi, bertujuan untuk melakukan penghematan. Tujuannya ya untuk meningkatkan kepercayaan publik," ujarnya.

Komisi V Harapkan Venue Cabor Kano jadi Objek Wisata

Diketahui, dalam rilis survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia dengan dibantu oleh Asian Barometer dan Lembaga Survei Indonesia (LSI), wacana revisi ini diketahui mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga politik, salah satunya DPR RI.

Temuan survei, diketahui hanya terdapat 48,4 persen warga yang percaya kepada DPR. Sedangkan 44,4 persen tidak percaya dan 7,2 persen tidak tahu. Angka kepercayaan ini dinilai rendah jika dibandingkan dengan KPK, dengan tingkat kepercayaan 79,6 persen.

"Angka ini bahkan lebih rendah jika dibandingkan rating DPR satu tahun lalu, dimana trust masyarakat masih berkisar pada 59,2 persen," kata Direktur Riset LSI, Hendro Prasetyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya