Kisah Kejam Serdadu Belanda Tembak PMR dan Perkosa Wanita

Tentara Belanda di Indonesia pada masa kemerdekaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/kaskus

VIVA.co.id - Warga Dusun Purwosari, Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang punya monumen Peniwan Affair untuk mengingat belasan petugas Palang Merah Remaja (PMR) yang gugur di depan moncong senjata serdadu Belanda pada 19 Februari 1949.

Lima Fakta Mengejutkan di Balik Penjajahan Belanda

Saat itu pula, wanita desa setempat mengalami kekerasan seksual yang dilakukan para serdadu, d ibawah todongan senjata api.

Monumen Peniwen Affair berdiri tegak di Desa Peniwen. Di puncak monumen, terdapat dua patung pria korban peperangan yang menggunakan ikat kepala berwarna merah dan putih. Di depan monumen, terbaring 10 jasad pejuang yang gugur pada 19 Februari 1949 berjajar rapi, seolah menjadi saksi agresi militer Belanda kala itu.

Sisa Trauma Perempuan Korban Tentara Belanda

"Ada belasan anggota Palang Merah Remaja yang gugur ditembak Belanda, tempat itu dulu adalah PMR yang merawat para pejuang," kata Sekretaris Desa Peniwen Swasono Adi Wibawanto, Sabtu 6 Februari 2016.

Saat itu, Swasono mengingat kisah dari sesepuh desa, suara senjata api Belanda menyalak di depan rumah-rumah penduduk dan di sepanjang jalan dusun yang berada di kaki Gunung Kawi itu.

Begini Penampakan Pria Jawa Zaman Dahulu

Mereka mencari keberadaan para pria dan pejuang yang diduga bersembunyi di sekitar Dusun Purwosari. Sialnya, operasi tersebut bocor dan memberi kesempatan pejuang serta para pria setempat untuk mencari persembunyian sebelum Belanda tiba.

"Sepertinya Belanda kecewa dan marah. PMR yang bertugas menyelamatkan nyawa pun akhirnya dibunuh oleh Belanda," katanya.

Kekejian mereka tak berhenti di situ. Saat memeriksa rumah, mereka juga melakukan pelecehan seksual pada wanita setempat. Salah satunya dialami oleh TI, wanita kelahiran 1930.

Saat itu, TI tak ikut suaminya bersembunyi karena baru saja mengalami keguguran anak pertamanya. Wanita yang saat itu berusia 19, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh serdadu Belanda saat itu.

"Nenek TI diperkosa oleh serdadu Belanda di rumahnya. Beliau saat ini sehat dan masih bisa mengingat dengan baik," katanya.

Meskipun lebih dari setengah abad peristiwa itu berlalu, Pengadilan Belanda, Rechbank Den Haag memenangkan gugatan TI, korban perkosaan oleh serdadu Belanda. Sebelumnya, sejumlah orang yang berasal dari Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) datang ke Peniwen pada 2014 dan menggali informasi tentang kejadian itu.

"Saat itu, kami ikut mendampingi, mereka datang beberapa kali untuk mengonfirmasi kebenaran itu," katanya.

Seperti dikutip dari salinan putusan Rechtbank Den Haag pada 27 Januari 2016 gugatan TI dinyatakan menang oleh pengadilan. Pemerintan Belanda diharuskan membayar ganti rugi senilai 7.500 euro atau lebih dari Rp100 juta kepada wanita yang disebut berasal dari Peniwen, Kabupaten Malang itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya