Luhut Bantah Draf Revisi Lemahkan KPK

Menteri Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menolak tudingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa empat poin draf revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2012 melemahkan lembaga itu. Menurut Luhut, empat poin perubahan yang sudah direncanakan justru memperkuat KPK.

Demo Revisi UU KPK di Jombang Sempat Ricuh

"Kalau keluar dari empat itu ya bisa jadi (melemahkan KPK). Kalau empat poin itu enggaklah," kata Luhut di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 5 Februari 2016.

Mengenai suara-suara yang menginginkan revisi di luar empat poin itu, Luhut mengaku tidak tahu. Hanya saja, situasi politik pasti akan sangat dinamis. "Kami belum tahu (yang meminta revisi di luar empat poin). Namanya kan politik," lanjut Luhut.

NU Belanda Siap Jihad Jika UU KPK Direvisi

Empat poin yang akan direvisi dari UU KPK yakni penyidik independen, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, Dewan Pengawas KPK, dan penyadapan. Keempat poin itu berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Pimpinan KPK menyatakan, draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dibahas di Badan Legislasi DPR jelas-jelas akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Pemerintah Bantah Dukung Calon Tertentu untuk Pimpin Golkar

"Sebagian besar draf ini pelemahan KPK. Lebih dari 90 persen ini pelemahan dan bukan penguatan," kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarief, Rabu, 3 Februari 2016.

Syarief mengambil contoh usulan revisi mengenai kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Pada draf usulan, disebutkan bahwa KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas sebelum menyadap. "Ini kami anggap melemahkan. Kami anggap tidak cocok dengan apa yang dikerjakan KPK selama ini," ujarnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya