Pengacara Jessica Berstatus Tersangka, Ini Reaksinya

Sumber :
  • Herdi Muhardi
VIVA.co.id
Pengacara Jessica Duga Mirna Tewas Karena Sianida di Apel
- Yudi Wibowo Sukinto, pengacara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya angkat bicara terkait status tersangka yang disandangnya. Ia menyebut ada pihak tertentu yang sakit hati lalu mengembuskan kabar itu.

Pengacara Jessica Minta Jaksa Agung Turun Tangan

Yudi mengatakan, perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya, sebenarnya bermula dari perkara tiga tahun lalu. Waktu itu, Saul berstatus terdakwa dugaan penganiayaan terhadap kliennya yang menjadi korban (pelapor), Firdaus Amirullah.
Lambat Tuntaskan Kasus Mirna, Ini Alasan Krishna Murti


"Saya pengacara prodeo. Saya hanya membela orang teraniaya saja, tidak yang lain," katanya kepada VIVA.co.id melalui ponsel, Kamis malam, 4 Januari 2016.


Karena perseteruan perkara sudah lama, kata Yudi, menurutnya ribut soal penetapan tersangkanya masalah yang basi. "Ada orang iri dan sakit hati karena saya membela orang teraniaya. Itu perkara basi, masa dihembuskan jadi berita," ucapnya.


Sayang, dia tidak menyebut siapa yang ia maksud iri. Dia hanya menyebut bahwa Saul dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana tiga bulan penjara plus denda Rp40 juta. "Klien saya tidak mau damai, makanya Saul marah pada saya," ucapnya.


Di PN Surabaya, Saul sendiri memang dinyatakan terbukti bersalah menganiaya Firdaus. Tapi dia hanya divonis 3 bulan percobaan dan tidak dipenjara (bukan bebas seperti berita sebelumnya). Jaksa banding tapi Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.


Terkait penetapan tersangkanya atas laporan Saul, Yudi mengatakan, sesuai Pasal 16 UU tentang Advokat, seorang advokat tidak bisa dipidana maupun digugat secara perdata atas pembelaan yang dilakukannya. "Silakan polisi mau apa. Saya tunggu tindakannya," tandasnya.


Sebelumnya diberitakan, Yudi dilaporkan balik oleh Saul ke Polrestabes Surabaya karena mengirimkan surat informasi ke Wali Kota Surabaya dan instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan Surabaya. Isinya menerangkan bahwa Saul pernah dipidana. Saul menyangkal itu.


Atas laporan Saul, Polrestabes Surabaya menetapkan Yudi sebagai ttersangka. Yudi sempat menggugat praperadilan tapi dimentahkan pengadilan. Berkas kasusnya kini masih diteliti oleh jaksa Kejari Surabaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya