Tokoh Lintas Agama Ramai-ramai Tolak Revisi UU KPK

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kini tengah membahas rencana revisi UU KPK. Namun beberapa kalangan menganggap revisi UU ini sebagai tindakan pelemahan KPK.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dan penolakan datang salah satunya dari tokoh-tokoh lintas agama seperti Shinta Nuriyah Wahid (Islam), Djohan Effendi (Islam), KH Iman Aziz (Islam), Romo Johannes Hariyanto (Katolik), Pendeta Krise Gosal (Protestan), Nyoman Udayana Sangging (Hindu), dan Ben Rahal (Sikh).

Dalam konferensi pers tersebut, draf revisi yang diajukan dianggap dapat membatasi kinerja KPK, seperti masa kerja 12 tahun, hingga pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara minimal sebesar Rp50 miliar.

"Hentikan pelemahan dan kriminalisasi terhadap KPK. Upaya pelemahan terlihat dari RUU yang dilakukan," ungkap Shinta Nuriyah Wahid di Jakarta Pusat, Kamis, 4 Februari 2016.

Selain itu, Shinta meminta Presiden Republik indonesia, Joko Widodo untuk melakukan tindakan tegas terkit hal ini. "Kami juga mengingatkan kembali kepada Presiden untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi seperti janji saat kampanye," tambahnya.

Dalam konferensi tersebut beberapa pihak yang tergabung mendesak DPR untuk mengkaji kembali usulan pembahasan revisi UU KPK.

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024