Tolak Revisi UU, Pemimpin KPK Tak Mau Hadir ke DPR

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id
Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra
- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kesal karena pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam rapat hari ini, Kamis, 4 Februari 2016, rencananya Baleg akan meminta masukan dari KPK, terkait revisi tersebut.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham
Kepastian tidak hadirnya pemimpin KPK ini disampaikan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. Dia mendatangi Baleg DPR untuk mewakili pemimpin KPK dan menyerahkan surat resmi.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak
"Kami membawakan surat kepada pimpinan Baleg dan menyatakan menolak revisi UU KPK. Sikap kami adalah menolak. Jadi pimpinan menyampaikan itu melalui surat," ujar Yuyuk, di Gedung DPR RI, Jakarta.

Yuyuk mengungkapkan beberapa alasan KPK menolak revisi ini. Pertama, karena menganggap UU yang ada saat ini sudah cukup mendukung seluruh operasional lembaga KPK. 

"Kedua, kami menyarankan pada pemerintah dan DPR untuk mendahulukan pembahasan beberapa UU yang terkait pemberantasan korupsi, yaitu harmonisasi UU tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 2009 dan perampasan aset. Dan juga harmonisasi rancangan KUHP dan KUHAP," paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo menyesalkan ketidakhadiran pemimpin KPK. Padahal, revisi UU ini menyangkut kemaslahan lembaga itu sendiri. Rapat itu seharusnya dianggap penting, apalagi rencana revisi UU KPK, menurut Firman, selama ini selalu dimaknai negatif.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya