Kasus Dewie Yasin Limpo Segera Disidangkan

Dewie Yasin Limpo Usai Menjalani Pemeriksaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan Anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Berkas perkara dua anak buah Dewie yang bernama Rinelda Bandaso serta Bambang Wahyu Hadi juga diketahui turut dinyatakan rampung oleh penyidik.

Ketiganya diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Mereka disangka telah menerima suap yang diberikan oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, lrenius Adii dan bos PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setyadi Jusuf.

"Hari ini perkaranya limpah ke jaksa penuntut umum," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Selasa 2 Februari 2016.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Secara terpisah, Dewie juga membenarkan bahwa berkas perkaranya saat ini telah lengkap. Dia mengaku siap menjalani sidang yang tidak akan lama lagi digelar di Pengadilan Tipikor.

"Iya, saya sudah siap," kata Dewie usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Mereka antara lain anggota Komisi VII DPR dari Partai Hanura Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, Iranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.

Kelimanya ditahan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima suap, KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi dengan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya