Waseso Diprotes karena Sebut Napi Kendalikan Bisnis Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, diprotes karena pernyataannya yang menyebut ada narapidana di Rutan Medaeng di Sidoarjo, Jawa Timur, terlibat jaringan peredaran narkoba. Napi yang dimaksud Sodikin.
PDIP Bahas Nama Budi Waseso untuk Pilkada Jakarta
 
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur telah memeriksa nama Sodikin di Rutang Medaeng. Tetapi tak ada nama itu.
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
 
"Setelah kami cek, nama Sodikin tidak ada di Rutan Medaeng," ujar Kepala Kemenkumham Jawa Timur, Budi Sulaksana, kepada wartawan di Surabaya pada Jumat, 29 Januari 2016.
DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
 
Budi Sulaksana membenarkan bahwa memang ada nama Sodikin pernah menghuni Rutan Medaeng pada 2008. Sodikin saat itu divonis enam bulan penjara dan sudah bebas.
 
Ada napi lain bernama Sodikin alias Didos yang ditangkap aparat karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu seberat 7 kilogram di Tretes, Pasuruan, pada 2013. Dia divonis seumur hidup tapi tidak menghuni Rutan Medaeng, melainkan di Lapas Porong di Sidoarjo. Didos masih dipenjara sampai sekarang.
 
"Di Rutan Medaeng tidak ada nama Sodikin seperti disebut Pak Budi Waseso," ujar Sulaksana.
 
Nama Sodikin
 
Nama Sodikin disebut Budi Waseso saat mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri itu menggelar konferensi pers di kantor BNN di Jakarta pada Selasa, 26 Januari 2016. Awalnya dia membeberkan sejumlah pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait peredaran narkotik. Seorang berinisial GP (57) ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 14 Januari 2016.
 
GP, kata Waseso, melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotik sejak 2000 sampai 2014 dengan mengedarkan sabu dan ekstasi.
 
GP pernah dipenjara karena kasus narkotik pada 2000 sampai 2010. Dia diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotik Pony Chandra, narapidana di Lapas Cipinang. Pony divonis 20 tahun penjara karena kasus narkotik dan 6 tahun kurungan karena kasus TPPU.
 
GP ditengarai juga memiliki hubungan dengan Sodikin, narapidana yang disebut berada di Rutan Medaeng di Sidoarjo. Sodikin, kata Waseso, divonis seumur hidup karena kasus narkotik dan divonis lima tahun karena perkara TPPU.
 
Pernah kecolongan
 
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur boleh saja membantah pernyataan Budi Waseso soal adanya peredaran narkotik yang dikendalikan narapidana Rutan Medaeng bernama Sodikin.
 
Tapi Kemenkumham memang pernah kecolongan dalam kasus sebelumnya, yakni saat Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan peredaran narkotik jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram, yang melibatkan anggota Polsek Sedati, Sidoarjo, Aiptu Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rachmawati, pada akhir 2015.
 
Perkara itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dan sudah akan masuk tahap putusan. Dalam dakwaan dijelaskan, Latif diduga mengedarkan sabu-sabu puluhan kilogram itu atas perintah Tri Diah Torrisiah alias Susi (berkas terpisah), tahanan narkoba di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Susi mendapatkan perintah dari bandar bernama Yoyok (berkas terpisah).
 
Budi Sulaksana mengaku tidak tahu soal itu. "Kalau soal kasus itu saya malah belum pernah dengar," katanya saat menyampaikan protes terhadap pernyataan Budi Waseso.
 
Sulaksana mengklaim bahwa selama ini lembaganya kerap melakukan razia di dalam rutan maupun lapas, termasuk bersama BNN setempat, dan tidak menemukan tanda-tanda tahanan maupun napi yang mengedarkan narkotik dari dalam penjara.
 
"Karena ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan jaringan narkoba di luar penjara sudah dibersihkan," ujarnya. "Kami komitmen memberantas narkoba di penjara dan selama ini bekerja sama dengan baik dengan BNN."
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya