Gafatar Belum Masuk 14 Aliran Sesat di Indonesia

Diskusi Gafatar Dalam Perspektif Media di LBH Jakarta
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id
VIVA.co.id
Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Gafatar
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga kini belum mengeluarkan fatwa terkait ajaran organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Definisi 'Makar' Tidak Jelas, Pemerintah Salah Kaprah

MUI masih melakukan kajian serta pembuktian mengenai kekhawatiran Gafatar merupakan reinkarnasi dari komunitas Milah Abraham (Komar) yang berganti nama dari jaringan Al Qiyadah Al Islamiyah, yang sebelumnya sudah dilarang di Indonesia.
Kasus Gafatar, Polisi Sudah Periksa 50 Saksi


"Itu perlu dibuktikan. Kalau tentang Ahmad Moshaddeq alias Musaddeq alias Musadek alias Abdusalam, MUI sudah lama mengatakan itu sesat. Kalau Gafatar itu benar (reinkarnasi), itu harus dibuktikan," kata Wakil Ketua Komisi Luar Negeri dan Kerjasama MUI, Syafiq Hasyim di Gedung LBH, Jakarta, Senin, 25 Januari 2016.


Menurut Syafiq, siapa saja bisa mengeluarkan rekomendasi yang mengatakan Gafatar sesat. Namun, fatwa tersebut tidak bisa digunakan seperti undang-undang.


Sejauh ini, MUI mencatat lebih dari sepuluh komunitas sesat di Indonesia. Tapi, Gafatar belum termasuk. "Sampai tahun ini, mereka yang dikatakan sesat, tidak lebih dari 14," ujar Syafiq.


MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap 14 ajaran, yakni Syiah, Jamaah Ahmadiyah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Agama Salamullah atau Lia Eden, Aliran Kutub Robani, Kelompok Husnul Huluq, Jemaat Kristiani Pondok Nabi dan Rasul Dunia, NII KW IX Pontren Alzaytun Indramayu, Darul Islam (DI Fillah), Wahidiyah, Al Qiyadah Al Islamiyah, Al-Qur’an Suci, Mahesa Kurung dan Aliran Hidup di Balik Hidup. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya