KPK Didesak Usut Keterlibatan Surya Paloh di Korupsi Bansos

Desakan Untuk KPK Periksa Surya Paloh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait upaya penghentian perkara Dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Termasuk dalam mengusut dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dalam perkara tersebut yang telah menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Paloh diduga merupakan pihak yang turut terkait dalam perkara tersebut.

Hal tersebut merupakan salah satu desakan yang dituntut oleh sejumlah demonstran dari Koordinator Himpunan Pemuda Peduli-KPK (Hidup-KPK) saat melakukan aksinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.

"Surya Paloh diduga otak dari inisiasi pertemuan di DPP Nasdem dengan Gatot Pujo dengan tujuan memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo menghentikan kasus Bansos," kata Koordinator Aksi, Andhika Febriandhanu.

Adanya keterlibatan Paloh menguat setelah dia dua kali mangkir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Patrice Rio Capella. Mantan Sekjen Partai Nasdem itu dijerat oleh KPK lantaran diduga menerima suap terkait penghentian penyelidikan di Kejaksaan.

KPK Didesak Tetapkan Surya Paloh sebagai Tersangka

"Mangkirnya Surya Paloh untuk bersaksi dipersidangan Rio Capella menuai kecurigaan. Dugaan bahwa Surya Paloh terlibat dalam upaya penghentian kasus Bansos jelas adanya," kata Andhika.

Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo, dinilai tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, terjadi konflik kepentingan.

Novanto Laporkan Pimred Metro TV ke Bareskrim

Oleh karena itu, mereka mendesak agar KPK mengambil alih kasus yang melibatkan elite Nasdem itu dari tangan Kejaksaan Agung. KPK diminta agar tidak tebang pilih dalam mengusut kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan Surya Paloh. (ase)

Tak Berani Periksa Surya Paloh, KPK Diberi Hadiah Golok

Golok sebagai simbol tebang pilih penegakan hukum

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2016