KPU Dituding Sengaja Bikin Pemohon Telat Ajukan Gugatan

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
- Dua pemohon perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya pemohon dari Gresik dan Tidore Kepulauan menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerahnya sengaja memperlambat memberikan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hasil Penghitungan Suara.

Karena ketika SK tersebut lambat diberikan, pemohon akan terlambat mengajukan gugatan perselisihan ke MK. Pasalnya, MK menolak gugatan kedua daerah tersebut karena dianggap telah melewati batas waktu pendaftaran.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK

Kuasa hukum pemohon dari Tidore Kepulauan, Eddi E. Moeras mengatakan, KPU Tidore Kepulauan baru memberikan SK Penetapan Hasil Penghitungan Suara enam hari kemudian setelah keputusan. Sedangkan batas waktu pendaftaran perselisihan Pilkada 3x24 jam usai penetapan.

"Ini sesuatu yang tidak mungkin, kita terima beberapa hari kemudian sementara batas waktu sudah lewat," ujar Eddi usai sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti

Ia mengatakan, seharusnya KPU menyadari kalau SK diberikan enam hari kemudian setelah penetapan, maka pemohon akan kehabisan waktu untuk menggugat SK tersebut ke MK. Apalagi ternyata SK tersebut baru diberikan setelah diminta.

Senada dengan Eddi, Kuasa hukum pemohon dari Gresik, Muhammad Sholeh menjelaskan, SK dari KPU baru diberikan padanya satu hari setelah pembacaan penetapan SK. Padahal SK tersebut hanya berupa satu lembar kertas. Sementara, hasil rekapitulasi yang berlembar-lembar dan harus ditandatangani semua komisioner KPU malah diberikan pada saat penetapan.

"Pertanyaannya kenapa SK tidak dikasih? Itu kan objek sengketanya. Jadi kita anggap ini ada kesengajaan untuk menghambat supaya kita lewat (telat) mengajukan gugatan ke MK. Kalau kita tidak pakai SK, tidak bisa gugat," ujar Sholeh pada kesempatan terpisah di MK.

Menjawab hal ini, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, mekanisme proses penetapan sudah bisa diketahui semua pihak karena prosesnya dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Sehingga ia menganggap pasangan calon tidak beralasan akibat SK membuat terlambat mendaftarkan sengketa ke MK. Sebab pasangan calon yang ingin menggugat tak harus menunggu SK.

"Kalau toh memang KPU sudah bisa siapkan SK-nya segera dikeluarkan. Tapi tidak diatur kapan harus keluarkan SK itu," kata Ferry di Gedung MK.

Sebelumnya, pasangan calon Husnul Khuluq dan Ach Rubaie dari Gresik dan Muhammad Hasan Bay dan Mochtar Sangadji dari Tidore Kepulauan mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK. Tapi gugatan mereka dianggap tidak dapat dilanjutkan dan tidak dapat diterima. Pasalnya, pendaftaran gugatan melewati batas waktu yang ditentukan.

Baca juga:

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya