- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) dini hari tadi menjemput lima narapidana (napi) kasus terorisme di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Tangerang, Banten. Kelimanya dijemput diduga terkait ledakan bom di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Januari 2016.
Lima narapidana teroris yang dijemput tersebut yaitu Agung Prasetyo alias Ayas Huda, Qoribul Mujid alias Pak Mujid, Winduro alias Hamam alias Hanif, Zaenudin alias Zae dan Emirad Berlian Nusantara alias Emir alias Bebey.
Menurut sumber VIVA.co.id di lokasi penjemputan, terdapat 14 personel Densus 88 datang dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat Pajero, satu mobil Kijang Kapsul dengan nomor poliis B1480 GO dan 1 unit mini bus. Mereka diterima oleh PKA PLP Kelas 1 Tangerang, Pudjiono Gunawan.
Mereka menjemput lima narapidana terorisme itu pada Minggu dini hari, 17 Januari 2016.
Profil lima narapidana yang dipidana akibat melanggar Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme itu yakni,
1. Agung Prasetyo alias Ayas Huda alias HAIDIR (28) dipidana empat tahun delapan bulan penjara karena penembakan polisi di Bank BCA, Palu. Dia diketahui pernah melakukan pelatihan militer di Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam.
2. Qoribul Mujib alias Pak Mujib alias Pak Le alias Mujiono alias Adul Sika (27) merupakan pedagang dari Jepara. Dia dipidana empat tahun sejak 18 Juli 2012. Mujib sebelumnya diketahui pernah mengikuti pelatihan militer di Pegununungan Biru Desa Tamanjeka, Poso. Dia juga divonis terkait penembakan polisi di Bank BCA, Palu, Sulawesi Tengah.
3. Winduro alias Hamam alias Hanif (18) dipidana empat tahun dan pernah mengikuti pelatihan bom di Gunung Wilis.
4. Zaenudin alias Zae (23) dipidana empat tahun delapan bulan penjara dan diketahui pernah mengikuti pelatihan bom di Bogor.
5. Emirad Berlian Nusantara alias Emir alias Bebey (22) dipidana empat tahun delapan bulan dan pernah melakukan pelatihan bom di Bogor, Jawa Barat.
Laporan: Kusnaedi/tvOne Banten