Ada Mobilisasi Pemilih di Bawah Umur di Pilkada Kota Ternate

Aries Surya, kuasa hukum penggugat pilkada Kota Ternate.
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id - Kuasa hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Sidik Siokona-Jasman Abubakar, mengungkapkan telah terjadi sejumlah pelanggaran pada pilkada Kota Ternate. Salah satunya adalah mobilisasi pemilih di bawah umur yang dilakukan oleh pasangan calon pemenang pilkada Kota Ternate, Burhan Abdurahman dan Abdullah Taher.

Ahok Maju Lewat Parpol, Bagaimana Nasib 1 Juta KTP?
"Ada pemilih di bawah umur tapi menggunakan surat undangan C-6 milik orang lain, jadi itu bukan surat undangan untuk dia," ujar kuasa hukum pemohon, Aries Surya, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 11 Januari 2016.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK
Menurut Aries, pemilih di bawah umur tersebut masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menggunakan surat undangan milik orang lain. Terkait hal ini, saksi di TPS juga sudah menyampaikan keberatannya kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Akan tetapi, faktanya Ketua KPPS tetap mengizinkan pemilih itu tetap memilih. 

TNI-Polri Maju Pilkada Diusulkan Cukup Ajukan Cuti
"Saksi di TPS sudah keberatan bahwa ada pemilih dibawah umur itu, tapi ternyata oleh Ketua KPPS masih dibolehkan," ujarnya.

Aris menerangkan, temuan adanya mobilisasi pemilih di bawah umur tersebut terjadi di sejumlah TPS di enam kecamatan yang ada di kota Ternate. 

"Temuannya banyak, nanti di pembuktian akan kami buktikan semua, tersebar disejumlah TPS dan Kecamatan," ujar dia. 

Karenanya, atas fakta itu, dia minta di enam kecamatan tersebut digelar pemungutan suara ulang (PSU). "Ada beberapa kecamatan yang kita minta PSU, utamanya di TPS-TPS yang ada pelanggaran. Ada di 6 kecamatan, kami minta PSU, kecurangannya signifikan," kata dia. 

Untuk diketahui, Pilkada kota Ternate diikuti oleh pasangan calon, antara lain pasangan calon Sudjud-Arifin dengan nomor urut 1, Burhan-Abdullah nomor urut 2, Sidik Djasman nomor urut 3 dan Rachman-Anwar nomor urut 4.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya