KPU Siapkan Jawaban Perkara Hasil Pilkada di MK

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir
VIVA.co.id
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan KPU telah menyiapkan langkah dengan mengumpulkan 132 KPU daerah yang hasil pilkadanya digugat ke Mahkamah Konstitusi. 

Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
Persiapan matang itu dilakukan untuk pembekalan dan penyamaan jawaban atas gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang akan disidangkan oleh MK mulai Kamis besok. 

Koalisi Kekeluargaan Masih Belum Bersifat Final, kata PDIP
"Kami siap, makanya dari sekarang kami siapkan jawaban tersebut," kata Hadar, di Kantor KPU, Jalam Imam Boniol 29, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016.

Hadar menjelaskan, nantinya jika jawaban-jawaban tersebut harus diperbaiki sesuai permintaan hakim konstitusi dan KPU akan menyesuaikannya. 

Hadar juga menerangkan, jadwal KPU untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut antara lain pada tanggal 12,13 dan 14 Januari 2016 atau setelah sidang pendahuluan para pemohon yang dijadwalkan 7, 8, dan 11 Januari 2016.

"Kami sebagai termohon berkewajiban untuk menyerahkan jawaban paling lambat dua hari setelah sidang pendahuluan yang dimulai tanggal 7 Januari 2016. Jadi, kalau kasus permohonan yang sidang perdananya tanggal 7 Januari 2016, maka batas waktu KPU daerah bersangkutan harus menyerahkan jawaban adalah tanggal 11 Januari 2016," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya