Dua Pilkada Susulan Digelar Tanpa Tunggu Anggaran

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Meski belum bisa memastikan ketersediaan anggaran untuk Pilkada susulan di Kalimantan Tengah dan Fakfak, Papua Barat, KPU menilai penentuan tanggal Pilkada susulan di dua daerah tersebut tak perlu menunggu kepastian anggaran tersedia atau tidak. KPU sudah meminta pelaksanaan Pilkada susulan digelar selama 1-31 Januari 2016.

"Kalau pandangan KPU tidak perlu menunggu pencairan anggaran. Mereka (KPU Daerah) tentukan saja sekarang tanggal pemungutan suaranya, sehingga pencairan anggaran menyesuaikan kapan pemungutan suara tersebut," kata anggota Komisioner KPU Arief Budiman, di kantor KPU Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis 31 Desember 2015.

Menurut Arief, jika terpaksa harus menunggu pencairan anggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) susulan, KPU khawatir akan timbul masalah lainnya.

"Karena kalau tunggu pencairan, kalau itu akhir Januari bagaiamana?," kata Arief.

Arief mengungkapkan, KPUD Kalimantan Tengah akan mengagendakan pertemuan dengan KPU Pusat guna membahas masalah anggaran Pilkada susulan yang harus segera digelar bulan ini juga.

"Jadi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Perwakilan KPUD Kalimantan Tengah akan datang kesini (KPU Pusat) untuk koordinasi anggaran. KPUD Fakfak juga sudah koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat," ungkap dia.

Kata Arief, masalah anggaran muncul karena KPUD Kalimantan Tengah dan KPUD Fakfak menilai belum ada dasar hukum yang kuat untuk mencairkan anggaran setelah putusan pengadilan.

"Makanya mereka akan konsultasi dengan KPU Pusat, terutama hal teknis tahapannya, nantinya dengan Kemendagri juga terkait pencairan anggarannya," ujar dia.

Seperti diketahui, KPU memberikan batas waktu pemungutan suara untuk Pilkada susulan di Kalimantan Tengah dan Fakfak, kurang lebih selama satu bulan, yakni mulai 1-31 Januari 2016. Karenanya, KPU Daerah setempat diminta untuk menentukan kapan tanggal pelaksanaan pemungutan suara tersebut.

Untuk melaksanakan Pilkada susulan, KPU Daerah perlu mengubah Surat Keputusan tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang sudah disusun sebelumnya untuk Pilkada 9 Desember lalu.

Selain itu, tahapan usai pemungutan suara Pilkada susulan juga tak berubah sama halnya seperti Pilkada normal sebelumnya yang digelar 9 Desember lalu. Pilkada susulan juga dipastikan tanpa waktu kampanye tambahan. (ren)

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016