Hanya 33 Permohonan Sengketa Pilkada yang Berstatus Lengkap

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengeluarkan Akta Permohonan Lengkap (APL) untuk 33 dari 147 permohonan penyelesaian sengketa Pilkada. Sementara sisanya masih berstatus Akta Permohononan Belum Lengkap (APBL).

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Sudah dari pagi berlangsung," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono soal pengumuman hasil verifikasi kepada Viva.co.id di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2015.

Sementara, 114 dengan APBL tersebut akan diberikan waktu untuk memperbaiki hingga tanggal 3 Januari 2016 atau tiga kali 24 jam setelah akta permohonan dikembalikan MK. Apabila tidak juga melengkapi maka keberlanjutannya akan diputuskan sidang panel hakim.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Sementara bagi penggugat yang permohonannya sudah lengkap, MK meminta konfirmasi alamat surat untuk mengirimkan jadwal sidang. Dijadwalkan sidang awal terkait sengketa Pilkada serentak akan berlangsung pada tanggal 7 Januari 2016.

"Mereka yang sudah lengkap tinggal menunggu pemberitahuan dari MK. Semua (sidang 33 permohonan) mulai pada 7 Januari," ujarnya menambahkan.

KPU Belum Putuskan Mekanisme Cuti Bagi Petahana

Pascapemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 9 Desember 2015, MK membuka pendaftaran permohonan sengketa Pilkada. Hingga pendaftaran ditutup, MK menerima 147 permohonan kemudian dilakukan verifikasi. Lembaga itu diberi waktu 45 hari untuk menyelesaikan sengketa Pilkada.

(mus)

Hasto Datangi KPK

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Alasannya, saat ini masih sibuk bicarakan cagub daerah lain.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016