MK Yakin Gugatan Pilkada Selesai Kurang dari 45 Hari

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, tidak akan menunggu batas waktu 45 hari kerja untuk menangani sengketa pilkada. Sebab 45 hari tersebut merupakan batas paling maksimal.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai
"Kalau kita bisa menyelesaikan dalam jangka waktu 30 hari, 35 hari atau 40 hari, maka kita selesaikan dalam waktu tersebut," ujar Arief dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu 30 Desember 2015.

KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit
Ia menambahkan,  penanganan sengketa pilkada bisa diselesaikan secara cepat sehingga kalender ketatanegaraan, pengisian jabatan gubernur, bupati, dan wali kota definitif bisa dilantik dan pemerintahan berjalan normal. 

Arief juga menjelaskan mengenai tahapan penanganan perselisihan pilkada. Persidangan akan dimulai pada 7 Januari 2016 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Melalui agenda ini MK akan meminta pemohon menyampaikan permohonan. 

"Persidangan dilanjutkan pada 11 Januari 2016 hari Senin karena Sabtu dan Minggu tidak ada sidang. Tapi kita internal tetap bekerja," kata Arief.

Selanjutnya, dari tanggal 12 Januari 2016 hingga 14 Januari 2016, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum akan menyampaikan bantahan, keterangan, dan jawaban atas permohonan penggugat. 

Lalu 15 Januari 2016, akan dilaksanakan rapat permusyawaratan hakim untuk ditentukan mana permohonan yang akan diteruskan dan tidak. Hasilnya akan diumumkan pada 18 Januari 2016. 

"Akhirnya kita akan melakukan persidangan-persidangan untuk perkara yang terus dilakukan sampai berakhir agenda terakhir pada 7 Maret 2016," ujar Arief.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya