LPSK Tahun ini Lindungi Justice Collaborator 4 Kasus Korupsi

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
LPSK: Revisi UU Terorisme Belum Reparasi Hak Korban
- Tahun ini Lembaga Perlindungi Saksi dan Korban (LPSK) melakukan misi perlindungan terhadap empat
justice collaborator
Tangani Terorisme, LPSK Minta Dilibatkan
yang terkait kasus korupsi. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan peran justice collaborator sangat penting dalam suatu kasus sehingga mereka rentan ancaman terhadap diri maupun keluarganya.

Pulang dari RS, Anak yang Dianiaya Marinir Didampingi KPAI
Menurut Mahkamah Agung, justice collaborator adalah pelaku tindak pidana tertentu - namun bukan pelaku utama - yang mengakui perbuatan mereka dan mau menjadi saksi dalam proses peradilan.

"Ada sejumlah justice collaborator dan whistle blower kasus korupsi, trafficking, narkotika. Mereka ini yang meminta agar dilindungi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di hotel Ibis Tamarin Jakarta, Rabu 30 Desember 2015.

Mereka yang harus dilindungi LPSK tahun ini terkait empat kasus, yaitu kasus korupsi mantan Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho, kasus korupsi OC Kaligis, kasus solar system hingga kasus wisma atlet. Para justice 
collaborator biasanya mendapatkan keringanan maupun "reward" atas hukuman dibandingkan pelaku lainnya.

"Pada tahun ini untuk kasus korupsi ada 4 justice collaborator yang kita berikan," lanjutnya. LPSK berdiri sejak 2008 atas mandat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006tentang Perlindungan Saksi dan Korban. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya