Polisi Sebut Kasus Lamborghini Maut Terkendala Jaksa Libur

Sumber :
VIVA.co.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya belum memperbaiki dan mengembalikan berkas penyidikan kasus kecelakaan maut mobil super Lamborghini kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota

Polrestabes menyerahkan berkas pertama penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang dan melukai dua warga itu kepada Kejaksaan pada 18 Desember 2015. Tetapi Jaksa mengembalikan berkas itu kepada polisi pada 23 Desember 2015. Jaksa mengembalikannya karena kurang keterangan dan bukti sehingga unsur pidana dalam kasus itu masih lemah.
Lamborghini Maut Surabaya Melaju 95 Km Sebelum Celaka

Polrestabes Surabaya belum memenuhi permintaan Jaksa agar melengkapi kekurangan itu. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Lily Djafar, menjelaskan bahwa hal itu karena faktor teknis semata.
Pengemudi Lamborghini Maut Lakukan Ini Setelah Kecelakaan

“Jaksanya masih libur. Mereka terima berkas terakhir itu tanggal 18 Desember 2015,” kata Lily Djafar kepada VIVA.co.id, Rabu, 30 Desember 2015.

Lily tak dapat memastikan kapan penyidik polisi akan menyempurnakan dan mengembalikan berkas itu. Dia hanya mengatakan kemungkinan pekan depan atau pekan pertama Januari 2015. Tepatnya setelah Kejari Surabaya kembali aktif dan bisa menerima berkas itu.

Dua kekurangan

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, sedikit membuka alasan berkas kasus kecelakaan maut Lamborghini itu dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Surabaya.

Sedikitnya dua hal yang belum dilengkapi penyidik dalam berkas kasus. "Alasan formilnya, belum ada pembaharuan di berkas surat kuasa hukum dari pihak tersangka," kata Didik dihubungi VIVA.co.id pada 25 Desember 2015.

Alasan kedua, secara materiil berkas itu belum ada keterangan atau bukti lengkap yang menjelaskan penyebab kecelakaan terjadi. "Hasil uji Labfor (Laboratorium Forensik) dari Polda Jatim belum di-BAP (berita acara pemeriksaan) oleh polisi," ujarnya.

Dia enggan menjelaskan apakah hasil uji Labfor yang dimaksud dibutuhkan termasuk untuk membuat terang berapa sebenarnya laju kecepatan Lamborghini, sesaat sebelum mengalami kecelakaan. "Kalau soal itu tanya penyidik saja," kata Didik.

Hal yang jelas, katanya, jaksa akan meneliti secara cermat berkas secara formil maupun materiil sebelum disimpulkan berkas kasus Lamborghini maut itu dinyatakan sempurna dan siap disidangkan di pengadilan. 

Didik berharap penyidik memenuhi petunjuk jaksa yang dibubuhkan di berkas yang dikembalikan. "Biar mantap, dan jaksa tidak ragu-ragu untuk menyidangkannya. Biar tersangka tidak lolos (dari pasal yang didakwakan nanti di persidangan)," Didik menambahkan.

Balapan maut

Kecelakaan Lamborghini itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu dini hari, 29 Novemberi 2015. Saat itu, mobil Lamborghini bernomor polisi B 2258 WM yang dikemudikan Wiyang Lautner (24 tahun), warga Darma Husada Regency Nomor 270, Surabaya, melakukan balap liar melawan mobil Ferrari warna merah milik Bambang dengan nomor polisi B 8866 VV.

Saat melintas di Jalan Manyar Kertoarjo, Wiyang tampaknya tidak bisa mengendalikan mobilnya sehingga mobil itu oleng ke kiri dan menabrak sebuah gerobak susu milik Mujianto (44 tahun), warga jalan Pakis.

Gerobak susu itu rusak parah. Mujianto mengalami luka di kaki kanan. Selain Mujianto, ada korban lain, yaitu Kuswanto (51 tahun) atau Kuswariyono, warga Jalan Kaliasin III Nomor 25, Surabaya, yang tewas, dan istrinya, Srikanti (51), yang mengalami luka parah di kaki kanan dan kepalanya. Keduanya ikut menjadi korban karena saat itu mereka sedang membeli susu di tempat tersebut.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya