PPATK Blokir 26 Rekening Dana Terduga Teroris

Sumber :

VIVA.co.id - Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan lembaganya telah memblokir sebanyak 26 rekening atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.

Detik-detik KKB Komplotan Keni Tipagai Serang Polsek Homeyo Intan Jaya yang Tewaskan Warga Sipil

"Implementasinya dibekukan dana sebesar Rp2 miliar atau Rp 2.083.684.874 per Mei 2015," ujar Yusuf dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2015 di Kantor PPATK, Jakarta, Senin 28 Desember 2015.

Pembekuan ini menurutnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bersama (Perba) tentang Pencantuman Identitas Orang dan Korporasi Dalam Daftar Terduga dan Organisasi Teroris. Sehingga dengan Perba ini, rekening perorangan maupun organisasi yang terduga teroris bisa dilakukan tindakan pemblokiran

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

"Distribusi (dana terorisme) disebarkan melalui yayasan baik yang berbasis agama maupun sosial. Salah satunya berada di salah satu yayasan di Jakarta," kata Yusuf.

Berdasarkan Laporan Refleksi Akhir Tahun 2015 PPATK, Perba ini telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM serta ditandatangani seluruh pimpinan lembaga dan kementerian negara.

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Perba ini muncul untuk melengkapi keterbatasan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dalam UU tersebut tidak ada mekanisme soal pelaksanaan pembekuan dan ada yang tidak sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ilustrasi bom.

Ngeri, Slovakia Terima 1.100 Ancaman Bom dalam Sehari

Sekolah dan institusi Slovakia termasuk bank-bank di negara itu menerima lebih dari 1.100 ancaman bom.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024