Alung Ubah Identitas Agar Tak Dipenjara 20 Tahun

BNN Amankan 2,3 Kg Sabu Jaringan Internasional
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Ananta Lianggara alias Alung lagi apes. Meski sudah mengubah identitas dengan nama Alvin Cahyadi agar lolos dari eksekusi 20 tahun penjara, bandar narkotika itu tertangkap juga oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Terkuaknya identitas asli bandar yang pernah tinggal di Surabaya itu setelah Alung diringkus petugas BNN di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia ditangkap karena diduga berkaitan dengan jaringan bandar besar narkotik.

BNN Segera Periksa Buku Tamu dan CCTV di Lapas Nusakambangan

Selain 38 butir pil ekstasi, dari penangkapan Alung petugas menemukan sejumlah aset diduga hasil bisnis narkotik.

Informasi diperoleh menyebutkan, saat ditangkap Alung mengaku bernama Alvin Cahyadi. Itu juga dibuktikan dengan kartu identitas yang ditunjukkannya kepada petugas. Setelah diinterogasi, identitas tersebut ternyata palsu. Nama sebenarnya ialah Ananta Lianggara alias Alung.

Setelah ditelusuri, ternyata pria yang ditangkap tersebut buronan perkara narkotika Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Identitas palsu itu dibuat Alung untuk mengelabui aparat saat ia kabur ke Kalimantan beberapa tahun lalu.

"Ia, benar. Petugas BNN mengkonfirmasi penangkapan terpidana Alung ke kami," kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada VIVA.co.id.

Didik mengaku langsung berkoordinasi dengan BNN terkait temuan pria yang sudah lama dicari institusinya itu. Dari beberapa opsi, BNN dan Kejaksaan sepakat kalau Alung akan dieksekusi dulu untuk menjalani masa hukuman 20 tahun penjara sebelum diproses secara hukum dalam kasus sama di BNN.

"Setelah tahun baru kami jemput Alung ke BNN di Jakarta untuk dieksekusi. Saat ini dia masih ditahan di Jakarta," kata Didik.

Alung merupakan terpidana narkotik yang divonis Mahkamah Agung 20 tahun penjara plus denda Rp15 juta subsidair enam bulan kurungan tahun 2013 lalu.

BNN: Masih Ada Pemain Besar di Atas Freddy Budiman

Ketua Majelis Hakim Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar menambah tinggi hukuman Alung dari putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua sebelumnya, satu tahun penjara. Saat MA menjatuhkan vonis, Alung menghilang. (ase)

Dukungan terhadap aktivis KontraS Haris Azhar

Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Haris Azhar Ditunda

Kepolisian menunggu hasil kerja tim independen untuk memverifikasi.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016