Ketua Pansus Pelindo II: Segera Copot RJ Lino

Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi IX DPR
Sumber :

VIVA.co.id - Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penetapan tersangka Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, oleh KPK disikapi secara sigap oleh pemerintah. Langkah yang diharapkan Rieke yaitu pemerintah mencopot RJ Lino dari jabatannya.

"Harus ada langkah politik untuk menonaktifkan tersangka dari jabatannya," kata Rieke dalam program Kabar Petang tvOne, Sabtu 19 Desember 2015. 

Jika penonaktifan Lino tidak dilakukan, perempuan politikus PDIP itu mengatakan, publik akan menuding ada skandal aneh dalam kasus ini.

"Kalau tak berani, publik akan menganggap ada masalah apa (dalam kasus RJ Lino). Teriak-teriak ada korupsi, tapi menonaktifkan sepertinya sulit," kata Rieke.

DPR Desak KPK Usut Korupsi Pembangunan Terminal New Priok

Dia berharap pemerintah serius dan merespons apa yang menjadi desakannya tersebut. Dengan penetapan tersangka Lino, Rieke makin yakin apa yang disampaikan oleh mantan Kabareskrim Komjen Budi Waseso atau Buwas, beberapa waktu lalu sangat kuat.

Diketahui, saat menjabat Kabareskrim, Budi Waseso telah membongkar dugaan korupsi yang menjerat Lino.

"Apa yang disampaikan Buwas itu tak mengada-ada. Itu (korupsi) mungkin terjadi," kata Rieke. 

Dalam kesempatan tersebut, Rieke juga menegaskan kembali agar KPK tak hanya berhenti menjerat Lino saja dalam kasus pengadaan crane pada 2010. Dia mendorong lembaga antikorupsi itu untuk membongkar problem yang lebih besar dibanding pengadaan crane.

"Tapi, ini harus masuk ke persoalan yang mendalam, seperti yang disepakati di paripurna yaitu perpanjangan kontrak JICT yang diduga merugikan negara," kata Rieke.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pegadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010.

Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dalam perkara itu, Lino disangka menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan quay container crane dengan maksud memperkaya diri atau korporasi.

Penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada satu perusahaan asal Tiongkok untuk pengadaan tiga unit quay container crane tersebut. (one)

Adik Bambang Widjojanto diperiksa Bareskrim

Kasus Pelindo, Polri Juga Periksa Adik Bambang Widjojanto

Haryadi diperiksa sebagai tersangka kasus mobile crane Pelindo

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2016