KPK Buka Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus RJ Lino

RJ Lino Diperiksa Bareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll tahun anggaran Tahun 2010. Pada perkara ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka yakni Direktur Utama Pelindo ll, Richard Joost Lino.

RJ Lino Kembali Diperiksa Terkait Kasus Mobile Crane

"Sampai saat ini, tersangka satu, RJL, dan ke depannya akan terus dikembangkan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2015.
Adik Bambang Widjojanto Bungkam Lagi usai Diperiksa KPK


Kendati demikian, Yuyuk tidak menjelaskan lebih detail mengenai arah pengembangan yang akan dilakukan oleh lembaga itu. Menurut Yuyuk, hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman serta pengembangan perkara ini.


Saat disinggung mengenai kapan kemungkinan RJ Lino akan dilakukan pemeriksaan, Yuyuk pun mengaku belum mengetahuinya. Begitu juga saat dikonfirmasi mengenai surat pencegahan Lino keluar negeri, Yuyuk mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut.


Sebelumnya, KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. KPK menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.


Lino diduga telah menunjuk langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk pengadaan 3 unit QCC tersebut.


KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya