Politisi PKS Minta Pemerintah yang Inisiasi Revisi UU KPK

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil meminta, pemerintah yang menginisiasi pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Hal ini dipandang lebih tepat ketimbang DPR yang menginisiasi hal tersebut.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

"Kami meminta agar pemerintah bersedia menerima RUU KPK menjadi usul pemerintah," ujarnya dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa, 15 Desember 2015.

Sikap PKS menunjukkan konsistensi mereka menolak usulan perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 7 Oktober 2015, saat panasnya polemik revisi UU KPK, anggota Baleg dari Fraksi PKS Almuzammil Yusuf menegaskan bahwa peran KPK masih penting untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan kewenangan pencegahan, penindakan, dan penuntutan.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

"PKS menolak usulan perubahan UU KPK menjadi inisiatif DPR di Baleg. Saya melihat perbedaan antarfraksi terlalu tajam dan bisa menjadi bola liar. Jika pemerintah serius ingin merevisi, silakan RUU itu jadi usul pemerintah. Kami akan siapkan DIM (daftar inventarisasi masalah) versi kami," ujar Almuzzammil.

Sementara, pemerintah dan Badan Legislasi DPR telah menyepakati bahwa revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diprakarsai oleh DPR, setelah sebelumnya rencana atas revisi ini menjadi usulan pemerintah. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

“Tentang UU KPK menjadi prakarsa DPR. Pemerintah sepakat. Ikan sepat ikan bagus, disimpan dalam kulkas. Makin cepat makin bagus, dibahas berkualitas,” ujar Menkumham Yasonna Laoly saat rapat dengan Baleg DPR di Gedung Nusantara I DPR RI pada Jumat, 27 November 2015.

Sementara, Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo mengapresiasi langkah pemerintah menyerahkan usulan revisi UU KPK ke DPR. Dia berjanji pihaknya akan mengedepankan transparansi dalam pembahasan RUU tersebut, bahkan akan mengundang KPK untuk berkordinasi terkait pasal mana yang sebaiknya perlu diubah.

“Itulah jawaban dari pemerintah, yang telah disepakati di pleno. Terkait revisi UU KPK yang diusulkan 26 juli lalu dikembalikan ke DPR. Kami akan mengundang KPK terkait draf yang akan direvisi, supaya tidak menimbulkan implikasi di kemudian hari,” ungkap Soebagyo dalam rapat tersebut.

Menurut dia, pembahasan revisi UU KPK menjadi hal sensitif. Untuk itu, supaya tidak ada kesan DPR memiliki motif untuk menggembosi KPK, dalam pembahasan RUU nanti, KPK juga akan diundang untuk dimintai pendapat.

“Kami bersepakat akan mengundang KPK untuk memberikan masukan yg konstruktif, untuk penegakan berkeadilan. Dengan catatan, sebelum pembahasan kami akan undang KPK. Supaya seolah-olah tidak menggembosi KPK."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya