Kriminalisasi Pers

Anggota Komisioner Komnas HAM jadi Saksi Upi

VIVAnews - Lanjutan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan Kordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers, Upi Asmaradana akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 30 Juni 2009. Persidangan laporan mantan Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Sisno Adiwinoto ini merupakan sidang yang ke-20 kalinya.

Dalam sidang lanjutan ini, tim penasehat hukum Upi Asmaradana menghadirkan anggota Komisioner Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo. Juru bicara Upi, Abdul Muthalib mengatakan, anggota komisioner Komnas HAM tersebut sudah tiba sejak tadi malam.

Abdul Muthalib juga mengatakan telah melakukan pertemuan internal sebagai persiapan sidang yang akan digelar pukul 10.00 Wita hari ini.

"Yosep Prasetyo akan bersaksi sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadinal," kata Abdul Muthalib kepada VIVAnews, pagi ini.

Abdul Muthalib menambahkan, saksi Amicus Curiae sesuai dengan pasal 89 ayat 3 butir H UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Saksi tersebut merupakan pernyataan para teman, yang bisa menjadi tambahan informasi terhadap majelis hakim tentang perkara.

"Kami berharap dengan keterangan saksi Amicus Curiae ini akan menjadi informasi positif buat Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim," Tambah Muthalib.

Sementara, Upi Asmaradana dituding mencemarkan nama baik mantan Kapolda Sulsel Irjen Polisi Sisno Adiwinoto karena melaporkannya ke Kompolnas dan DPR RI terkait pernyataan Sisno mengenai ancaman mempidanakan wartawan.

Laporan: Rahmat Zeena | Makassar

Dijuluki Wanita Tangguh, Irish Bella: Alhamdulillah, Tapi Aku Masih Jauh Ya
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Dasco DPR Sebut Jurnalisme Investigatif Tak Dilarang, Cuma Meminimalisir Dampak

Salah satu ketentuan UU Penyiaran yang jadi sorotan publik adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik atau jurnalisme investigatif.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024