Ini Lima Daerah yang Tunda Pilkada

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVA.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan akan menunda pilkada di lima daerah, yaitu Kalimantan Tengah, Fakfak di Papua Barat, Pematangsiantar dan Simalungun di Sumatera Utara, dan Manado di Sulawesi Utara.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

"Kalteng dan Fakfak akan kami tunda dan ajukan kasasi. Pematangsiantar, Simalungun, dan Manado juga akan kami tunda, dan minta putusan akhirnya segera," ujar Hadar di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 8 November 2015.
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Ia mengatakan akan berusaha tetap bisa melaksanakan pilkada tetap di tahun 2015. Agar penundaan pilkada tidak terlalu lama, KPU akan meminta Mahkamah Agung memprioritaskan kasasi yang akan diajukan KPU.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan calon kepala daerah untuk Kalimantan Tengah dan Fakfak. Dua pasangan calon itu dapat mengikuti pilkada. PTTUN Jakarta menerbitkan putusan sela pada tiga daerah lain atas pembatalan pencalonan kepala daerah.

Kasasi

KPU berencana mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Jakarta, yang mengabulkan gugatan para calon kepala daerah untuk Kalimantan Tengah dan Fakfak.

"Kami akan lakukan kasasi. Sesegera mungkin. Kami akan minta ke Mahkamah Agung (MA) agar bisa diprioritaskan di 2015 (putusan kasasi atas PTTUN)," ujar Hadar.

Ia menjelaskan, dalam proses peradilan di PTTUN, KPU menanyakan bagaimana melaksanakan putusan PTTUN. Lalu PTTUN mengatakan pada intinya membolehkan KPU untuk mengajukan kasasi.

Selanjutnya, karena KPU akan mengajukan kasasi, penundaan pilkada harus menunggu hingga ada putusan akhir. Begitu pun dengan logistik berupa surat suara, baru akan diproses setelah putusan kasasi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya