KPU: Pilkada Kalteng Tak Memungkinkan Digelar Besok

Panwaslu Malang Pangkas Anggaran Pilkada hingga Rp1,5 Miliar
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Pilkada Kalimantan Tengah kemungkinan besar diundur karena tidak memungkinkan dipaksakan digelar pada Rabu, 9 Desember 2015.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Menurut Komisioner KPU, Ida Budhiati, kemungkinan penundaan Pilkada Kalteng karena terjadi sengketa yang digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pengadilan telah mengabulkan seluruh gugatan pasangan calon Ujang Iskandar-Jawawi. Artinya, Ujang-Jawawi berhak turut menjadi peserta pilkada.
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Tetapi, kata Budhiati, putusan pengadilan tak serta-merta diterapkan. Lagi pula, surat suara yang telah tercetak dan terdistribusi hingga tingkat kecamatan hanya terdapat dua pasangan calon, tanpa menyertakan Ujang-Jawawi.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

"Ini sudah pasti sulit bagi kami. Tinggal hitung jam kalau sudah begini," ujar Ida di Jakarta pada Selasa 8 Desember 2015.

Meski demikian, kata Ida, KPU belum memberikan keputusan resmi tentang Pilkada Kalteng. Pasalnya, hal itu harus dikonsultasikan dengan komisioner lain KPU melalui rapat pleno.

"Bagaimana caranya. Kami akan konsultasi dulu dengan yang lain. Tapi, sepertinya ada penundaan itu," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya