Ini Jadwal Penting Mengenai Pilkada Serentak

Panwaslu Malang Pangkas Anggaran Pilkada hingga Rp1,5 Miliar
Sumber :
  • D.A. Pitaloka/Malang
VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal atau tahapan penting dalam pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Pilkada itu digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota se-Indonesia.
Mendagri Tolak Jadi Ketua Pansel KPU

Ketua KPU, Husni Kamil Malik, mengatakan bahwa kampanye sudah berakhir dan memasuki masa tenang. Masa tenang dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2015.
Masinton: Nama Cagub PDIP Sudah di Dompet Megawati

"Entah nanti kita perlu ada masa tenang atau tidak, sebab kalau di luar negeri, tidak ada masa tenang, mereka tetap masih berkampanye hingga tengah malam, yang esoknya langsung dilakukan pemungutan suara," ujar Husni di kantor KPU, Jakarta, Minggu, 6 Desember 2015.
Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Husni menambahkan, pemungutan dan penghitungan suara berlangsung pada Rabu, 9 Desember 2015. Lalu dilanjutkan rekapitulasi sesuai kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

"Untuk kecamatan, rekapitulasi dilakukan tanggal 10-16 Desember 2015, kabupaten/kota tanggal 16-18 Desember 2015, dan provinsi tanggal 18-19 Desember 2015," ujarnya.

Penetapan hasil pilkada kabupaten/kota diumumkan pada 18 Desember 2015 dan hasil pilkada provinsi dirilis sehari setelahnya.

Mengenai penetapan calon terpilih jika ada pengajuan gugatan, kabupaten/kota bisa mengajukannya pada 21-22 Desember 2015 dan untuk tingkat provinsi pada 22-23 Desember 2015.

Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk kabupaten/kota dilakukan pada 18 Desember 2015 hingga 12 Februari 2016. PHP pilkada provinsi pada 19 Desember 2015 sampai 13 Februari 2015.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya