KPU: Tak Ada Putaran Kedua dalam Pilkada Serentak

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin (Surabaya)
VIVA.co.id - Ada beberapa hal yang baru dalam pilkada serentak 2015. Salah satunya adalah penyelenggaraan pilkada di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota itu hanya dilakukan satu putaran.
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

"Jangan harap ada putaran kedua. Begitu gol (pemungutan suara dan diketahui pemenangnya), pemilihan selesai," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 di kantor KPU, Jakarta, Minggu 6 Desember 2015.
Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Hal baru kedua adalah rekapitulasi suara tak lagi dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS). Rekapitulasi akan dilakukan di tingkat kecamatan, lalu hasilnya disalin ulang dan dijumlahkan di tingkat kabupaten/kota.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit

"Ini rekapitulasi pertama dan yang paling utama," kata dia.

Ketiga, ada kewajiban rekomendasi pimpinan pusat partai politik dalam pencalonan. "Ada beberapa masalah rekomendasi DPP yang memutuskan calon A, DPD atau DPC kabupaten/kota memilih lain atau tidak menjalankan instruksi DPP," katanya.

Husni mengatakan bahwa pilkada bisa dilaksanakan dengan satu pasang calon, lalu ada legal standing pemantau sebagai pihak yang bisa mengajukan gugatan pada pilkada satu pasangan. Selanjutnya, penyelenggaraan pilkada serentak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti biaya iklan dan biaya debat calon.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya