Pengacara Pengemudi Lamborghini Ancam Pers Lewat Iklan

Pengacara Pengemudi Lamborghini Ancam Pers lewat Iklan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tudji Martudji
VIVA.co.id - Wiyang Lautner, pengemudi mobil super Lamborghini yang kecelakaan di Surabaya, memasang iklan di media cetak yang terbit di Surabaya, Rabu 3 Desember 2015. Iklan setengah halaman itu berisi pengumuman dari Amoz HZ Taka and Associates, kuasa hukum Wiyang Lautner.
Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota

Ada empat keterangan disampaikan di dalam iklan tersebut, antara lain:
Mobil Terbaru Lamborghini, Wujud dan Harga Sama-sama Buas

Kondisi Wiyang Lautner saat mengemudi dalam keadaan sehat, bukan sedang melakukan kebut-kebutan, kondisi jalan tergenang air akibat hujan.
Lamborghini Maut Surabaya Melaju 95 Km Sebelum Celaka

Disebutkan juga bahwa telah terjadi kesepakatan dengan keluarga korban sekaligus menegaskan insiden itu musibah dan sudah terjadi perdamaian.

Di paragraf sebelum penutup tertulis, "Untuk itu kami mengimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan dan individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Dikecam

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengecam munculnya iklan itu. "Kami sangat menyayangkan isi di dalam iklan tersebut karena berbau ancaman terhadap kebebasan pers. Itu tidak bisa dibenarkan, melanggar Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujar Ketua PWI Jatim, Akhmad Munir, di Surabaya pada Kamis 3 Desember 2015.

Menurut Munir, itu preseden buruk. Ancaman tersebut sama halnya menghalang-halangi tugas jurnalistik. "Itu ada sanksi pidana dua tahun dan denda 500 juta," ujarnya.

Munir menambahkan, isi iklan itu juga sebuah model baru dan bentuk arogansi terhadap media, yakni pengekangan terhadap profesi wartawan yang di dalamnya mengandung perlindungan wartawan.

"Kalau dulu ancaman kita adalah sistem politik, sekarang ancamannya adalah orang berduit," kata Munir yang juga Kepala LKBN Antara Biro Jatim.

PWI meminta wartawan untuk tidak takut terhadap segala bentuk ancaman dan jangan berhenti mengungkap secara benar serta secara profesional terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya itu.

"Selama berita itu ditulis dengan benar dan sesuai kaidah jurnalistik, kami akan mengawal media dan wartawan jika nantinya dipermasalahkan oleh pihak tertentu. Dan, teman-teman wartawan bisa melakukan perlawanan hukum balik, untuk menggugat mereka (kuasa hukum) itu," ujarnya.

Sengketa pers, katanya, sudah diatur mekanismenya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa setiap sengketa atau delik pidana pers itu diproses dan diselesaikan melalui Dewan Pers dengan didahului menggunakan hak jawab.

"Bahkan Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan dan Polri bahwa penyelesaian sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Rupanya pengacara itu tidak memahami hal tersebut," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya