Hari Ini, KPK Putuskan Status Dua Anggota DPRD Banten

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status hukum dua orang anggota DPRD Provinsi Banten dan seorang direktur utama perusahaan yang ditangkap dalma operasi tangkap tangan (OTT). Kepastian hukum terhadap mereka akan dipastikan hari ini, Rabu, 2 Desember 2015.

Soal Dugaan Pengurusan Sengketa Golkar, Ini Kata Yorrys

Mereka yang terdiri dari dua anggota DPRD Banten dan lima orang lainnya ditangkap di kawasan Serpong, Banten, Selasa, 1 Desember 2015. Delapan orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Hingga saat ini status mereka masih terperiksa.

"Status sampai saat ini mereka adalah terperiksa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi.

Pejabat MA Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara

Mereka yang diamankan adalah Wakil Ketua DPRD yang berasal dari Partai Golkar berinisial SMH; anggota DPRD dari PDI-P berinisial TST, Direktur Utama PT Banten Global Development berinisial  RT; dua orang staf di PT Banten Global Development serta 3 orang sopir.

Menurut Johan, pada saat OTT tersebut KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah. Diduga, uang tersebut merupakan uang suap yang diberikan pihak swasta kepada para legislator.

Banyak Pengusaha Terjerat Korupsi, Kadin Sambangi KPK

Johan menyebut dugaan awal pemberian uang tersebut adalah untuk memuluskan pembentukan Bank Daerah Banten. "Dugaan sementara bahwa serah terima uang berkaitan dengan proses Perda (Peraturan Daerah) di Banten, pembentukan dank daerah Banten," kata Johan.

Diduga pemberian uang pada saat tertangkap tangan itu bukan yang pertama kali. Sudah ada pemberian-pemberian sebelumnya yang juga masih terkait hal yang sama. "Untuk urusan yang sama," ujarnya menambahkan.

KPK mempunyai waktu 1x24 untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana korupsi berupa suap atau tidak dalam kasus tersebut.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya