Mahfud MD: Sudirman Said Melanggar Hukum

Sudirman Said
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyoroti kasus laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam permintaan saham PT Freeport Indonesia oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sudirman Said Pamit, Pegawai ESDM Menangis

Dalam kasus tersebut, Mahfud menduga tidak hanya Setya Novanto yang melakukan pelanggaran etik dan hukum. Tapi Sudirman Said selaku Menteri ESDM juga sama-sama melakukan pelanggaran etika dan hukum.
Sudirman Akui Banyak 'Gesekan' Saat Jadi Menteri ESDM


"Saya menduga Sudirman dan Novanto sama-sama melakukan kesalahan fatal," kata Mahfud dalam diskusi Indonesia Lawyers Club
(ILC)
tvOne
, Selasa malam, 1 Desember 2015.


Mahfud menuturkan, kesalahan fatal yang dilakukan Sudirman Said dalam kapasitasnya selaku Menteri ESDM adalah saat merespons surat PT Freeport Indonesia pada 7 Oktober 2015, yang isinya akan langsung memperpanjang kontrak PT Freeport begitu Undang-Undang Mineral dan Batubara direvisi.


"Artinya apa? Itu dia sudah menjamin akan merevisi dan revisinya pasti memperpanjang. Padahal kalau dia bener, kalaupun harus kirim surat karena sopan santun harusnya mengatakan akan diperpanjang kalau nanti Undang-Undangnya memungkinkan untuk itu. Ini kan langsung menjamin. Selain melanggar hukum, juga melanggar etika pemerintahan," ujar Mahfud.


Menurut dia, dalam etika ketatanegaraan, untuk merevisi suatu peraturan perundang-undangan perlu berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM dan lain sebagainya.


"Dimana etikanya? Dia (Sudirman) buat surat seperti itu dan mengagetkan banyak orang, dan itu juga yang diumumkan Direktur Freeport tanggal 11 Oktober, yang mengatakan kami sudah dapat jaminan dari pemerintah bahwa (kontrak) kami akan diperpanjang," kata Mahfud.


Kemudian, Sudirman Said juga diduga melakukan pelanggaran hukum karena telah memerintahkan ekspor konsentrat, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut melarang ekspor konsentrat, dan harus dimurnikan dulu sebelum dieskpor.


"Dia (Sudirman) malah memperbanyak untuk Freeport, yang perusahaan lain enggak boleh. Ini pelanggaran besar dalam dugaan. Tentu kalau diperiksa dia harus jelaskan kenapa ini dilakukan," kata Mahfud.


"Apa yang dilakukan Sudirman juga ada pelanggaran etika dan hukum, dalam dugaan yang sangat kuat," katanya.


Tindakan Tegas


Pakar hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran, Bandung Indra Perwira mengatakan pemerintah harus mengkaji ulang perpanjangan kontrak PT Freeport di Tanah Papua. Bahkan menurut dia, pelanggaran ini harus dijadikan momentum untuk memberikan tindakan tegas kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.


"Banyak pelanggaran konstitusi dalam masalah Freeport. Ini masalah kedaulatan negara dan ini harus segera diselesaikan,” ujar dia.


Indra mengingatkan bahwa pemerintah melalui peraturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan asing yang bergerak sektor minerba untuk melakukan divestasi saham sebesar 25 persen. Namun terkait Freeport, harusnya kata dia, pemerintah tidak perlu memiliki saham dari Freeport.


Sebab tambang emas yang dikelola Freeport merupakan sumber daya alam milik Indonesia dan Freeport bisa berusaha di Papua karena izin dari Pemerintah Indonesia.


"Jadi tanpa harus memegang saham kita harusnya bisa menentukan sendiri berapa yang harus kita dapatkan dari usaha mereka yang sangat menguntungkan tersebut. Saya yakin kita bisa minta minimal pembagian 50:50. Kalau Freeport tidak mau, yah berikan saja pada perusahaan lain," ujar dia.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya