Pakar Hukum: Penyadapan Freeport Ilegal

Romli Atmasasmita
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
Diperiksa Kejagung, Setya Novanto Bantah Catut Nama Presiden
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah memutuskan untuk melanjutkan persidangan etik terkait laporan rekaman percakapan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan petinggi PT Freeport Indonesia. Sidang MKD akan dimulai pada Rabu, 2 Desember 2015.

Kejaksaan Lanjutkan Pemeriksaan Setya Novanto Pekan Depan

MKD akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, sebagai saksi pelapor kasus rekaman pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait saham Freeport.
Kasus Freeport, Setya Novanto Diperiksa Kejagung


Meski demikian, pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menilai upaya penyadapan yang dilakukan petinggi Freeport, yang kemudian hasil rekamannya diserahkan ke MKD oleh Sudirman Said, merupakan tindakan ilegal.


Menurut Romli, pihak mana pun tidak memiliki kewenangan untuk penyadapan terhadap seseorang, tanpa adanya izin dari penegak hukum.


"Satu-satunya yang dapat melegalkan barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum adalah Polri dan KPK," kata Romli, Selasa, 1 Desember 2015.


Sejauh ini, Romli menganggap laporan yang dilakukan Sudirman Said, terkait rekaman tersebut tidak sah secara hukum. "
Unlawfull evidence
," ujar salah satu perumus UU KPK itu.


Sementara itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengumpamakan laporan penyadapan Freeport kepada Setya Novanto seperti halnya rekaman CCTV. Menurut dia, CCTV dapat merekam apa pun peristiwa tanpa memerlukan izin dari penegak hukum. 


"CCTV kan tidak ada yang izinkan untuk menyadap, tapi kalau ada kejahatan ya dilaporkan," ujar Mahfud.


Sebelumnya, Plt Ketua Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki menyatakan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan petinggi Freeport Indonesia kepada Setya Novanto merupakan tindakan ilegal. Sebab kata Ruki, pihak Freeport bukan pihak yang berwenang melakukan penyadapan.


"Penyadapan itu bisa dilakukan semua pihak, tapi apakah yang melakukan penyadaan punya kewenangan atau tidak? Kalau punya kewenangan itu namanya
lawfull interception,
kalau tidak itu namanya ilegal," kata Ruki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya