Pengakuan Pengemudi Lamborghini soal Laju Mobilnya Diragukan

Kecelakaan Lamborghini
Sumber :
VIVA.co.id - Wiyang Lautner (24 tahun), pengemudi Lamborghini tersangka kecelakaan maut di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu 29 November 2015, baru dijerat dengan satu pasal, yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas. Namun, tidak menutup kemungkinan warga Dharmahusada Regency itu dijerat pasal lain.
Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, AKBP Andre Manuputi, mengatakan, untuk sementara tersangka Lautner masih dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lamborghini Maut Surabaya Melaju 95 Km Sebelum Celaka

Pasal itu menyebutkan adanya kelalaian oleh seseorang saat mengendarai kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal.
Pengemudi Lamborghini Maut Lakukan Ini Setelah Kecelakaan

Apakah tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 311 undang-undang yang sama? "Ya, nanti kalau ada bukti ke situ, nanti akan dijerat dengan pasal itu (311) juga. Sementara ini baru Pasal 310," kata Andre.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 311 itu melihat pada cara setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang bisa membahayakan terhadap nyawa dan barang. Pasal 311 memuat lima ayat. Tanpa terjadi kecelakaan pun ayat ini menyuratkan pengendara bisa dipidana.

"Bisa masuk Pasal 311 itu. Bisa kena pasal berlapis itu," kata pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, Sholehuddin, kepada VIVA.co.id.

Untuk menentukan itu, kata Sholehuddin, polisi harus mengetahui pasti berapa kecepatan Lamborghini maut saat itu jika melaju dengan kecepatan tinggi, apalagi balapan. Sebab, menurutnya, jalan yang dilintasi mobil supercar itu terbilang padat dan membahayakan jika dipacu dengan kecepatan tinggi. "Polisi harus transparan," kata Sholehuddin.

Sementara ini, polisi masih berpatokan pada keterangan tersangka Lautner yang menyatakan bahwa kecepatan Lamborghini maut saat itu hanya 70-80 kilometer per jam. Itu berbeda dengan keterangan saksi korban selamat, Mujianto (45), yang mengaku bahwa sebelum dia dan warungnya diseruduk, Lamborghini itu seperti balapan dengan mobil warna merah diduga Ferrari.

Kini, polisi masih menanti kedatangan Bambang, pria yang disebut pengemudi Ferrari lawan balap Lamborghini maut, untuk dimintai keterangan, hasil analisis simulasi digital Automatic Traffic Counting System (ATCS) serta rekaman CCTV. Dari situ bisa diketahui berapa sebenarnya kecepatan laju Lamborghini sebelum menabrak dan menewaskan satu orang, Kuswarijono.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya