Sidang PK Abu Bakar Ba'asyir Cuma Dijaga Belasan Polisi

Abu Bakar Ba'asyir Divonis 15 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, Selasa 1 Desember 2015.

Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme

Seharusnya sidang perdana berlangsung 17 November lalu, namun saat itu sidang ditunda karena ketidakhadiran Ba'asyir. "Tergantung kehadiran para pihak," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna ketika dikonfirmasi.

Dari pantauan VIVA.co.id, belasan aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga di depan halaman PN Jaksel. Mereka terlihat mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan.

"Sidang digelar sekitar pukul 10.00," ujar Made.

Seperti diketahui, terpidana Abu Bakar Ba'asyir divonis majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Vonis 15 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Lalu Ba'asyir mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada putusan tingkat banding tersebut,  hakim PT memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.

Tidak berhenti disitu, Basyir pun melakukan upaya hukum lain, yakni kasasi di Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan PT Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan tingkat pertama yakni putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Ba'asyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dana untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dana yang terbukti dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp350 juta. Rinciannya, Rp150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp200 juta dari Syarif Usman serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri.

Ba'asyir menghuni Lapas Batu sejak tanggal 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rutan Bareskrim Polri. Lalu, sejak tanggal 15 Januari 2013, Ba'asyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Oleh karena di Lapas Pasir Putih sedang ada renovasi, Ba'asyir dan dua terpidana kasus terorisme untuk sementara dititipkan di Lapas Batu sejak tanggal 5 September 2015. (ren)

UEA: Teroris Sebarkan Radikalisme Lewat Video Game
Polisi Antiteror Kanada.

Gelar Operasi Antiteror, Polisi Kanada Lumpuhkan Tersangka

Tersangka bernama Aaron Driver dan ia bertindak tunggal.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016