Ini Empat Poin Revisi UU KPK

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Pemerintah sudah menyetujui revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk dibahas pada 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Bahkan, poin-poin utama, untuk dilakukan revisi, sudah disepakati.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan empat poin revisi itu.
Pertama,
pembentukan dewan pengawas KPK.


"Itu sebenarnya berpulang kepada konsep awal waktu pembentukan KPK ada pengawas," jelas Luhut, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 30 November 2015.


Poin
kedua
yang akan direvisi, adalah KPK akan memiliki kewajiban SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Saat ini, KPK tidak memiliki kewajiban itu, sehingga tidak ada kasus yang dihentikan walau tersangkanya sakit parah atau meninggal.


"SP3 buat yang meninggal atau stroke, kemudian ada alat bukti baru ditemukan," jelasnya.


Poin
ketiga
adalah keberadaan penyidik independen. Selama ini, KPK mendapatkan penyidik dari instansi-instansi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.


"Poin
keempat
penyadapan, yang diatur oleh mekanisme di dalam KPK. Bukan oleh pengadilan ya. Supaya clear ini saya jelaskan," jelas Luhut.


Empat poin revisi ini, menurut Luhut, sudah disepakati. Termasuk oleh KPK itu sendiri.


"Kira-kira KPK sudah setuju dengan kita, dengan demikian KPK lebih kuat lagi ke depan," ujarnya. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya