Lamborghini Maut Itu Menerjang Motor hingga Jebol Pagar

Kecelakaan Lamborghini
Sumber :
VIVA.co.id - Wiyang Lautner (24), pengemudi Lamborghini tersangka kecelakaan maut di Surabaya, mengaku bahwa saat kejadian ia memacu mobil mewahnya sekira 70-80 kilometer per jam. Polisi masih mendalami keterangan itu dengan menganalisis bekas kerusakan di benda yang ditabrak.
Pengemudi Lamborghini Maut Ingin Jadi Wali Kota

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id di lokasi kejadian di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur, warung STMJ yang pertama ditabrak Lamborghini berada di ujung timur batas lahan kantor LBC. Sementara pohon perindang titik terakhir mobil mewah abu-abu metalik itu berada di ujung barat kantor London Beauty Centre (LBC). Jarak antara warung dengan pohon sekira 23 meter.
Mobil Terbaru Lamborghini, Wujud dan Harga Sama-sama Buas

Berdasarkan titik laju yang dipasang polisi saat olah tempat kejadian perkara (TKP), jarak Lamborghini saat pertama oleng ke warung yang ditabrak sekira 100 meter. Waktu itu Lamborghini melaju dari arah timur ke barat dan berada di sisi kanan. Sementara di sisi kiri mobil supercepat lain berwarna merah berjalan beriringan.
Lamborghini Maut Surabaya Melaju 95 Km Sebelum Celaka

Tiba-tiba mobil Lamborghini oleng ke kanan hingga ban bagian kanannya naik ke trotoar pembatas jalan. Mobil kemudian banting arah ke kiri, lalu menabrak warung STMJ sekaligus penjualnya, Mujianto, dan pembelinya, pasangan suami-istri Kuswarijono dan Srikanti.

Mobil terus berjalan dan menerjang sepeda motor korban yang terparkir di samping barat pas warung. Saking kencang kecepatan mobil, sepeda motor terseret dan terpental sampai di lokasi mobil berhenti setelah menabrak pohon, 25 meter dari warung berada.

Bahkan, saking kerasnya benturan, pentalan motor membentur pagar kantor LBC sampai jebol dan rusak. Motor korban sampai berada di area dalam pagar. "Waktu itu kantor masih tutup, pagarnya juga tutup. Kena tabrak motor korban pagarnya rusak dan terbuka," kata seorang pertugas keamanan di kantor LBC, Senin, 30 November 2015.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki berapa sebenarnya kecepatan mobil Lamborghini sebelum alami kecelakaan, melalui simulasi digital milik Ditlantas Polda Jatim. Polisi juga meminta keterangan Bambang, pengemudi mobil diduga lawan balap tersangka Lautner, pengemudi Lamborghini maut. 

Hasil analisis kecepatan dan keterangan saksi Bambang itu untuk membuat terang unsur pidana dalam peristiwa ini, sekaligus menentukan pasal apa yang pantas diterapkan terhadap tersangka Lautner. Sementara ini, polisi masih menjerat tersangka dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang kelalaian sehingga menyebabkan orang lain meninggal.

"Masih dicari tahu apa benar balapan. Bisa jadi hanya bleyer-bleyer (menggeber-geber) hingga seperti balapan. Hari ini saksi Bambang akan diperiksa," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, AKP Adhika Ginanjar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya