Istana Restui Revisi UU KPK Dibahas 2016

Pasukan Ontel Jember Sambangi KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, memutuskan untuk pembahasan revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dibahas untuk direvisi pada program legislasi nasional (Prolegnas) 2016.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan, revisi UU KPK ini sudah lama dikehendaki. Sehingga tidak masalah kalau DPR akhirnya memutuskan pembahasan di tahun depan.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
"Ini undang-undang itu apa pun, UUD saja  bisa direvisi, bisa diamandemen, apalagi undang-undang. Kalau undang-undang itu sudah diusuli 15 tahun lalu tentu selama 15 tahun itu sudah ada banyak perkembangan-perkembangan. Karena perlu ada revisi," kata Kalla, di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu 29 November 2015.

Kalla membantah, antara DPR dan eksekutif saling lempar hak inisiatif untuk revisi UU KPK. Sebab, kalau sekarang masuk prolegnas, berarti sudah disetujui kedua belah pihak.

"Memang setiap revisi kan harus disetujui oleh kedua belah pihak (legislatif dan eksekutif). Tidak mungkin satu pihak," ujar Wapres.

Pembahasan ini sempat ditunda setelah pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi.  Akhirnya diputuskan untuk ditunda karena pemerintah sedang fokus masalah ekonomi. Namun, kini revisi UU KPK itu akan dilakukan tahun 2016.

"Semuanya fokus ke ekonomi, politik, hukum, keamanan semua, negeri ini banyak masalahnya," lanjut Kalla. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya