Guru Aniaya Murid di Sulsel Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber :
  • ANTARA Foto

VIVA.co.id - Seorang guru di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dijerat UU Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara usai melakukan penganiayaan terhadap seorang murid.

Guru bernama Waliyana itu bertugas di SMP Negeri 3 Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Dia dijadikan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi atas penganiayaan yang dilakukan terhadap muridnya sendiri.

"Saat diperiksa, tersangka memang mengakui telah memukul korban, beserta delapan murid lainnya, hanya karena terlambat menyalin dan tidak mengerjakan tugas. Tersangkan mengaku hanya memukul sekali dengan tangan dan tidak keras," ujar Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Guntur, Minggu, 29 November 2015.

Sayangnya, akibat pukulan guru tersebut, korban bernama Andi Alicia Anisa Muslim ini mengalami retak tulang dan persendian di siku kirinya bergeser.

Saat ini, tersangka telah mendekam dipenjara untuk proses pengadilan. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014, pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Dikatakan Guntur, korban sampai sekarang masih dirawat di rumahnya. Dia terbaring lemas dan masih merasakan sakit di bagian siku.

"Pihak keluarga prihatin dan sedih karena cucu kesayangannya, yang bercita-cita ingin jadi seorang Polwan, kini terancam cacat," ujar Guntur. (one)

Bocah Telantar di Trotoar, Diduga Korban Perkosaan

Laporan: Puang Hendra Soetomo/ tvOne/ Sulawesi Selatan

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Guru Pencubit Anak Tentara Divonis 6 Bulan Percobaan

Dia tetap diwajibkan membayar denda Rp250 ribu.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016