Revisi UU KPK Akan Diprakarsai DPR

Menkumham Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat bahwa revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan  diprakarsai oleh DPR, setelah sebelumnya rencana revisi ini menjadi usulan Pemerintah.

Cabut Revisi UU KPK, Demokrat Dekati PKS dan Gerindra

Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jumat, 27 November 2015.

“Tentang UU KPK, menjadi prakarsa DPR. Pemerintah sepakat,” ujar Menkumham Yasonna Laoly saat rapat dengan Baleg DPR di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta.

Soal Revisi UU KPK, Menteri Yasonna: Publik Salah Paham

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo, mengapresiasi langkah pemerintah menyerahkan usulan revisi UU KPK ke DPR.

Dia berjanji, pihaknya akan mengedepankan transparansi dalam pembahasan RUU tersebut. Bahkan akan mengundang KPK untuk berkordinasi, terkait pasal mana yang sebaiknya perlu diubah.

Gerindra Curiga Barter Revisi UU KPK dan Pengampunan Pajak

“Itulah jawaban dari Pemerintah, yang telah disepakati di pleno. Terkait revisi UU KPK yang diusulkan 26 Juli lalu, dikembalikan ke DPR. Kami akan mengundang KPK terkait draft yang akan direvisi, supaya tidak menimbulkan implikasi di kemudian hari,” ujar Soebagyo.

Soebagyo mengatakan, akan melaporkan semua kesepakatan yang tercapai hari ini ke Pimpinan DPR.

“Ini kan tahapannya, kalau ada usulan baru, harus melalui perubahan prolegnas. Setelah hari ini bersepakat, maka tahapannya dilaporkan ke pimpinan DPR, agar diputus Bamus dan Paripurna. Nanti Presiden akan menerbitkan surpres, kalau dianggap urgent, akan segera terbit,” jelasnya.

Pembahasan revisi UU KPK ini tentu menjadi hal sensitif. Agar tidak ada kesan DPR memiliki motif untuk menggembosi KPK, maka dalam pembahasan RUU nanti, KPK juga akan diundang untuk dimintai pendapat.

“Kami bersepakat akan mengundang KPK, untuk memberikan masukan yg konstruktif, untuk penegakan berkeadilan. Dengan catatan, sebelum pembahasan, kami akan undang KPK. Supaya seolah-olah tidak menggembosi KPK,” ujar Soebagyo. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya