Alasan Kapolri Tak Mau Cekal Novel Baswedan

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan alasan  penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak dicekal lantaran ada yang menjamin. Pihak penjami yaitu pimpinan KPK.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

“Karena ada lembaganya resmi, ada pimpinannya yang menjamin,” kata Badrodin Haiti di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 27 November 2015.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


Tentunya, penyidik Bareskrim akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Novel Baswedan, setelah yang bersangkutan pulang dari perjalanan ibadah umrah di Mekkah, Arab Saudi. “Setelah pulang umrah kami panggil,” katanya.


Sebelumnya, Bareskrim mejadwalkan pemanggilan kepada Novel Baswedan pada hari Senin, 23 November 2015. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan polisi lantaran sedang menjalankan ibadah umrah.


Diketahui, Novel Baswedan dituding terlibat penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.


Penembakan yang dilakukan anak buah Novel itu diduga mengakibatkan kematian seorang pelaku bernama Mulia Johani, alias Aan. Novel yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.


Atas peristiwa itu, Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Sanksi teguran dijatuhkan sebagai pelanggaran kode etik atas perbuatan anak buahnya. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polres Bengkulu hingga Oktober 2005.


Tahun 2006, Novel memilih bergabung ke KPK sebagai penyidik. Namun, kasus tersebut kembali diungkit pada 2012, dan Polrestra Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka. Ini tak lama, setelah KPK menetapkan Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.


Kasus Novel kembali dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun, diusut kembali atas permintaan pihak keluarga korban dan Kejaksaan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya