Istri Jero Wacik Batal Dihadirkan di Sidang Hari Ini

Istri Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik
- Triesna Wacik, istri mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, diagendakan akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 26 November 2015.

4 Tahun Bui bagi Jero Wacik Dinilai Terlalu Berat

Dia akan dihadirkan sebagai saksi untuk suaminya yang merupakan terdakwa kasus dugaan penyelewengan Dana Operasional Menteri serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Jero Wacik Divonis 4 Tahun, KPK Pikir-pikir Banding


Kendati telah diagendakan untuk menjadi saksi, namun Triesna tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan itu. Ketidakhadiran Triesna itu disampaikan oleh Jero sesaat setelah persidangan dibuka.

"Saya dengar istri saya dapat panggilan hari ini. Saya awam mengenai hukum, tapi saya dengar istri punya hak mengundurkan diri. Istri saya juga sedang sakit kanker, jadi mohon maaf istri saya tidak hadir," kata Jero.

Hal tersebut kemudian dikonfirmasi oleh Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian dibenarkan.


"Kami sudah lakukan panggilan, sampai sekarang belum ada konfirmasi," kata Jaksa.


Diketahui, nama Triesna Wacik turut disebut dalam surat dakwaan suaminya lantaran disebut pernah menggelar pesta ulang tahun dengan memakai Dana Operasional Menteri (DOM).


Pada dakwaan kedua Jero Wacik, disebutkan bahwa mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral itu pernah meminta disediakan pembayaran biaya sejumlah acara dengan total Rp1.911.943.075 (Rp1,9 miliar).


Jaksa menuturkan, pada sekitar Maret 2012, Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum, Agung Pribadi menghadiri rapat panitia persiapan peserta ulang tahun Trisna dan peluncuran buku yang berjudul 'Adilkriya Sulam Indonesia' di Gedung Bimasena Hotel Dharmawangsa.


"Pada saat rapat tersebut ada permintaan Triesna kepada Bagian Rumah Tangga ESDM untuk membayar biaya pesta ulang tahun Triesna Wacik dan peluncuran buku itu," kata Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 22 September 2015.


Jaksa menuturkan, Agung kembali menghadiri rapat yang digelar di ruang kerja Sekjen ESDM, Waryono Karno pada sekitar bulan April 2012. Agung lantas menyampaikan permintaan Triesna agar pesta ulang tahun dan peluncuran buku dibiayai.


Waryono kemudian meminta eselon l di Kementerian ESDM menyediakan uang masing-masing Rp100 juta. "Uang yang terkumpul Rp650 juta yang kemudian dipegang oleh Agung," ujar Jaksa.


Pesta ulang tahun dan peluncuran buku Triesna kemudian digelar pada tanggal 10 April 2012 dengan menelan biaya hingga Rp619.026.583.


Agung kemudian melakukan pembayaran tunai tahap I Rp100 juta di Kantor Kementerian ESDM pada 18 April 2012 dan kemudian dilunasi pada 24 April 2012 sejumlah Rp519.026.583.


Pada tanggal 24 April 2012, Jero juga merayakan pesta ulang tahun di Hotel Dharmawangsa, Jakarta dengan biaya Rp379.065.174. Agung lalu melakukan pembayaran uang muka atas biaya acara sebesar Rp30 juta yang berasal dari sisa uang pembayaran pesta ulang tahun Triesna Wacik sebelumnya.


"Sehingga sisa biaya yang belum dibayarkan Rp349.065.174," ujar Jaksa.


Selain pesta ulang tahun, Jaksa juga menyebut ada acara-acara lain yang pembayaran biayanya dilakukan Agung, antara lain:


- Makan malam di Hotel Dharmawangsa pada 12 Oktober 2012 dengan biaya Rp174.306.550.


- Pesta ulang tahun Triesna Wacik di Hotel Dharmawangsa pada 10 April 2013 yang dibayarkan pada 28 Mei 2013 sejumlah Rp186.491.250.


- Pesta ulang tahun Jero di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2013 sejumlah Rp337.765.450.


- Acara peluncuran buku yang berjudul 'Jero Wacik di Mata 100 Tokoh' di Hotel Dharmawangsa pada 7 Juli 2013 yang dibayarkan pada 2 Agustus 2013 sejumlah Rp564.353.242


"Bahwa biaya acara untuk keperluan pribadi terdakwa seluruhnya berjumlah Rp1.911.943," ujar Jaksa.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya