Sumber :
- VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Direktur Utama PT Jakarta Securities, Benny Andreas Situmorang, ditangkap oleh Tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 25 November 2015.
Beny merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat. Benny juga terpidana kasus tindak pidana korupsi sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No. 547/PID.SUS/2015, tanggal 26 Februari 2015.
Baca Juga :
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Beny merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat. Benny juga terpidana kasus tindak pidana korupsi sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No. 547/PID.SUS/2015, tanggal 26 Februari 2015.
"Tim intelijen Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Benny Situmorang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto di kantornya, Jakarta Selatan.
Amir menuturkan, Benny telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penempatan investasi dari PT. Askrido, sehingga diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp24,6 miliar.
Dengan demikian, Beny dijerat dengan hukuman penjara 10 tahun, denda sebesar Rp 5 miliar dan subsider satu tahun empat bulan kurangan penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tim intelijen Kejari Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Benny Situmorang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto di kantornya, Jakarta Selatan.