Wanita Cantik Ini Terjerat Kasus Narkotika Gara-gara Dompet

Cintya, wanita cantik terdakwa kasus narkoba
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id
Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni
- Hati-hati jika diminta orang mengantarkan barang, betapa pun oleh orang terdekat. Kalau tidak, bisa-bisa mengalami seperti wanita cantik ini, Cintya Agustin (29), warga Surabaya. Ia jadi pesakitan perkara narkotika gara-gara diminta suaminya mengantarkan dompet ke temannya.

Mantan Panglima TNI: Gawat Kalau Klaim Haris Azhar Benar

Cerita dompet membawa petaka ini bermula ketika Cintya dihubungi oleh suaminya, Susianto, yang berada di luar kota agar memperpanjang pajak kendaraan. Dari balik telepon, pria yang pernah terjerat kasus narkotika itu mengatakan bahwa STNK berada di dalam dompet yang menyatu dengan kunci mobil.
'Kriminalisasi' Haris Azhar, Respons Buruk dari Cerita Busuk


Kepada Cintya, Susianto meminta tolong adiknya, Rahman, agar yang mengantarkan dompet berisi STNK itu kepada temannya. Kata Susianto, temannya yang akan menguruskan perpanjangan surat-surat kendaraan. Tanpa melihat isinya, Cintya lantas menyerahkan dompet dimaksud kepada Rahman.


Di tengah perjalanan, tiba-tiba polisi mencegat kendaraan yang dikemudikan Rahman. Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu di dalam dompet STNK itu. Singkat cerita, Rahman dan Cintya akhirnya dibekuk polisi dan diadili.


Beruntung bagi Cintya dan Rahman, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa sore, 24 November 2015, majelis hakim membebaskan keduanya. Hakim menyatakan tidak ada bukti kuat Cintya dan Rahman terlibat penyalahgunaan narkotika.


"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata ketua majelis hakim, Maratua Rambe, dalam amar putusannya.


Mendengar putusan itu, Cintya girang bukan kepalang. Saking senangnya, belum juga sidang ditutup, ia langsung beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri orang tuanya. Mereka berpelukan haru. "Tunggu dulu, tenang. Sidang belum selesai," kata hakim Maratua.


Cintya dan Rahman pantas senang. Sebab, jeratan pasal yang mendakwanya cukup tinggi. Yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, pasal biasa diterapkan bagi pengedar atau kurir. Ancamannya 20 tahun penjara. "Klien saya hanya korban untuk memenuhi target saja," kata penasihat hukum terdakwa, Kurniyati.


Tentu saja, jaksa tidak terima atas putusan tersebut. Jaksa berancang-ancang untuk melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. "Pasti kita kasasi," kata Abdul Alikan dan Insea Hadi, jaksa yang menyidangkan perkara Cintya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya