Pilkada Serentak Belum Tentu Bisa Serentak

Simulasi pilkada calon tunggal di TPS 03 Kabupaten Blitar, Jatim.
Sumber :
  • Adib Ahsani
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Pilkada Serentak dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2015 mendatang. Namun tak semua daerah bisa segera mengadakan pemilihan umum pada tanggal tersebut.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Saat ini, tahapan Pilkada serentak sudah masuk pada pencetakan surat suara. Namun sebagian daerah yang akan menggelar pilkada belum selesai mencetak surat suara.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


“Batas waktu pencetakan surat suara sudah pada waktunya, dan sebentar lagi selesai. Kami harus mengecek, mensortir, memasukkan ke dalam kotak suara dan mendistribusikan ke tempat-tempat pemungutan suara,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, saat memantau Simulasi Pilkada Satu Pasangan Calon di Blitar, Minggu 22 November 2015.


Soal distribusi surat suara, ada yang mudah dijangkau, tetapi ada daerah yang distribusinya bergantung kepada pesawat terbang, sehingga bergantung pada kondisi cuara. Ini bisa menjadi kendala bagi terlaksananya Pilkada serentak.


Hal lain yang bisa menghambat, menurut Hadar, adalah belum selesainya logistik dicetak karena pencalonan pasangan calon belum tuntas. “Semisal, ada beberapa daerah yang surat suara sudah dicetak, tetapi pasangan calon peserta pilkada justru berkurang, dari tiga pasangan calon menjadi dua. Kami harus menjelaskan kepada pemilih, mengapa pasangan yang tidak memenuhi syarat, bisa tercetak di surat suara, tujuannya agar tidak salah pilih,” kata Hadar.


Penetapan calon, menurut Hadar, kadang-kadang bisa saja bertambah atau berkurang. Ini disebabkan pasangan calon itu menggugat lagi. “Tetapi, bebarapa hari sebelum pemungutan suara, pengadilan memutuskan pasangan itu memenuhi syarat, dan kami harus memasukkan pasangan calon itu ke dalam surat suara. Kami tidak bisa menunggu proses menggugat itu hingga selesai, karena kami juga mempunyai tahapan dan jadwal yang harus dijalankan. Itu bisa saja terjadi,” ujar Hadar.


“Atau bisa juga, secara formal sengketa (pencalonan) itu sudah selesai. Tetapi dia mencari keadilan, sementara pengadilan adalah model yang tidak bisa menolak orang mencari keadilan. Sementara prosesnya (di pengadilan itu) waktunya mepet-mepet dengan pemungutan suara,” kata komisioner KPU itu.


Sebenarnya Mahkamah Agung menetapkan,  bahwa 15 November semua sengketa harus sudah selesai. Tetapi kenyataannya, di beberapa daerah sengketa itu masih berlangsung. “Kami tidak bisa menyetop proses di pengaadilan, karena itu bukan otoritas kami. Kami menghormati saja, tetapi kami punya jadwal yang harus kami jalankan,” katanya menambahkan.


Saat ini, menurut Hadar, ada lima daerah yang hingga kini masih bersengketa, sehingga potensi untuk menggelar Pilkada serentak, bisa tidak serentak pada 9 Desember 2015 nanti. Dua di antara baerah itu adalah Kalimantan Tengah dan Mojokerto. “Saya dengar dua derah itu juga masih menggugat,” ucapnya.


Jadi menurut Hadar, masih banyak jalur untuk mencari keadilan dalam sistem ini. “Sehingga ke depan, ini yang masih harus kami perbaiki,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya